Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2024/PN Son Kevin F.H. Hutahaean, S.H. BORIS PASPALANGI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 43/Pid.B/2024/PN Son
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-783/R.2.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kevin F.H. Hutahaean, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BORIS PASPALANGI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa Boris Paspalangi, sejak bulan Juni 2023 hingga 13 November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan juni 2023 hingga 13 November tahun 2023 atau suatu rentang waktu lain dalam tahun 2023, bertempat Jalan Basuki Rahmat Tanjung Perak Kelurahan Sawagumu Kecamatan Sorong Utara tepatnya di dalam Ruko PT. BMJP (Bintang Megah Jaya Papua) atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sorong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu yang dilakukan secara berlanjut” yang dilakukan dengan cara - cara dan dalam keadaan sebagai berikut : 

  • Bahwa Terdakwa telah bekerja selama 3 (tiga) tahun di PT. BMJP (Bintang Megah Jaya Papua) sebagai karyawan dengan tugas menerima pengiriman coolbox dan lakban, kemudian menerima ikan dan mengepak ikan ke dalam coolbox kemudian ikut mengantar dan melakukan pengiriman;
  • Bahwa selama berkerja di PT. BMJP (Bintang Megah Jaya Papua) Terdakwa diberikan upah/gaji sebesar Rp. 3.050.000,00 Setiap bulannya.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekitar pukul 16.30 Wit, Saksi Rival Paspalangi selaku kepala gudang menyiapkan 4 (empat) buah coolbox ikan untuk persiapan packing ikan. Kemudian pada sekitar jam 19.00 Wit, saat Saksi Rival Paspalangi ingin keluar membeli makan, 4 (empat) buah coolbox ikan tersebut sudah tidak ada, kemudian Saksi Rival Paspalangi mengecek gudang dan saat dihitung stok ternyata telah banyak coolbox yang hilang.
  • Bahwa Saksi Rival Paspalangi dan Saksi Adjie Adriansyah kemudian menanyakan kepada Terdakwa tekait kehilangan coolbox tersebut dan Terdakwa mengakui sejak bulan juni 2023 hingga 13 November 2023, setiap subuh dini hari sekitar pukul 05.00 Wit, saat karyawan lain sedang tidur, Terdakwa mengeluarkan sebanyak 5 buah coolbox dan menaruhnya di depan jalan rumah makan seafood dan Terdakwa menghubungi saudara Kadir (DPO) ojek langganan di pangkalan pasar ikan jembatan puri dengan menjualnya seharga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per coolbox. Selain mengambil coolbox, Terdakwa juga pernah mengambil lakban, yang dijual seharga Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu) per dus.
  • Bahwa Terdakwa mengaku, Terdakwa telah menjual 65 (enam puluh lima) coolbox, dan 15 (lima belas) dus lakban.
  • Bahwa setelah dilakukan pengecekan di gudang terdapat kekurangan 565 buah coolbox dan 32 dus lakban.                                                                                                                                                                           
  • Bahwa Terdakwa Boris Paspalani tidak ada meminta izin dari pihak manapun untuk mengambil coolbox dan lakban tersebut.
  • Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa Boris Paspalani, PT. BMJP (Bintang Megah Jaya Papua) mengalami kerugian sekitar Rp. 93.790.500,00 (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah) dengan rincian 565 buah coolbox atau seharga Rp. 77.515.399 (tujuh puluh tujuh juta lima ratus lima belas ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dan 32 dus lakban atau seharga Rp. 16.275.200 (enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus rupiah)

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo. Pasal 64 ayat (1)  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa Boris Paspalangi sejak bulan Juni 2023 tepatnya pada tanggal 13 November 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat Jalan Basuki Rahmat Tanjung Perak Kelurahan Sawagumu Kecamatan Sorong Utara tepatnya di dalam Ruko PT. BMJB atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sorong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut.”, yang dilakukan dengan cara - cara dan dalam keadaan sebagai berikut : 

  • Bahwa Terdakwa telah bekerja selama 3 (tiga) tahun di PT. BMJB sebagai karyawan dengan tugas dan tanggung jawab Terdakwa adalah menerima pengiriman coolbox dan lakban, kemudian menerima ikan dan mengepak ikan ke dalam coolboc kemudian ikut mengantar dan melakukan pengiriman;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekitar pukul 16.30 Wit, Saksi Rival Paspalangi selaku kepala gudang menyiapkan 4 (empat) buah coolbox ikan untuk persiapan packing ikan. Kemudian pada sekitar jam 19.00 Wit, saat Saksi Rival Paspalangi ingin keluar membeli makan, 4 (empat) buah coolbox ikan tersebut sudah tidak ada, kemudian Saksi Rival Paspalangi mengecek gudang dan saat dihitung stok ternyata telah banyak coolbox yang hilang.
  • Bahwa Saksi Rival Paspalangi dan Saksi Adjie Adriansyah kemudian menanyakan kepada Tersangka tekait kehilangan coolbox tersebut, dan tersangka mengakui sejak bulan juni 2023 hingga 13 November 2023, setiap subuh dini hari sekitar pukul 05.00 Wit, saat karyawan lain sedang tidur, saya mengeluarkan sebanyak 5 buah coolbox dan menaruhnya di depan jalan rumah makan seafood dan Tersangka menghubungi saudara Kadir (DPO) ojek langganan di pangkalan pasar ikan jembatan puri dengan menjualnya seharga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per coolbox. Selain mengambil coolbox, tersangka juga pernah mengambil lakban, yang dijual seharga Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu) per dus.
  • Bahwa tersangka mengaku, Tersangka telah menjual 65 (enam puluh lima) coolbox, dan 15 (lima belas) dus lakban.
  • Bahwa setelah dilakukan pengecekan di gudang terdapat kekurangan 565 buah coolbox dan 32 dus lakban.                                                                                                                                                                           
  • Bahwa Tersangka Boris Paspalani tidak ada meminta izin dari pihak manapun untuk mengambil coolbox dan lakban tersebut.
  • Bahwa tujuan Tersangka mengambil barang tersebut dengan maksud adalah untuk dimiliki.
  • Bahwa Akibat perbuatan Tersangka Boris Paspalani, PT. BMJP (Bintang Megah Jaya Papua) mengalami kerugian sekitar Rp. 93.790.500,00 (sembilan puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh ribu lima ratus rupiah) dengan rincian 565 buah coolbox atau seharga Rp. 77.515.399 (tujuh puluh tujuh juta lima ratus lima belas ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dan 32 dus lakban atau seharga Rp. 16.275.200 (enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus rupiah)

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)  ke – 4 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1)  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya