Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
3/Pid.Sus-PRK/2019/PN Son JOHN W. RAYAR, SH SUPRIADI Alias ADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 3/Pid.Sus-PRK/2019/PN Son
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1465/R.1.13.3/Euh.2/08/2019
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1JOHN W. RAYAR, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1SUPRIADI Alias ADI[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa SUPRIADI alias ADI Nahkoda Kapal Penakap Ikan KMN RATU BAHARI 01 pada hari Senin tanggal 01 Juli 2019 sekitar jam 18.23 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli 2019, bertempat di sekitar perairan antara Pulau Panjang dan Pulau Ega Kabupaten Fak-Fak Provinsi Papua Barat tepatnya pada Titik Kordinat 020 57’ 816” S – 1320 10’ 833” E sesuai ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Tindak Pidana Perikanan pada Pengadilan Negeri Sorong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengaja sengaja berlayar tidak memiliki surat izin berlayar kapal perikanan yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (2) Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

--------  Bahwa Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) / Surat Izin Berlayar adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh syahbandar di Pelabuhan Perikanan kepada setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang akan berlayar setelah kapal tersebut memenuhi persyaratan kelaiklautan, laik kapal dan laik simpan serta kewajiban lainnya, SPB berlaku selama 24 (dua puluh empat) jam dari waktu diterbitkan dan hanya digunakan untuk 1 (satu) kali pelayaran. Yang mana SPB wajib dimiliki sebelum kapal berlayar karena untuk menjamin keamanan dan keselamatan operasional kapal.  Syahbandar sendiri adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri Perhubungan dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

  • Teluk Berau (Pulau Pisang) tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar / Surat Izin Berlayar adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat mengancam keselamatan awak kapal dan keamanan pelayaran.
Pihak Dipublikasikan Ya