Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/LH/2024/PN Son 1.I PUTU SASTRA ADI WICAKSANA, SH.
2.MUH. AKRAM SYARIF HAYYI, S.H
ABD MUIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 61/Pid.B/LH/2024/PN Son
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1120/R.2.11/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I PUTU SASTRA ADI WICAKSANA, SH.
2MUH. AKRAM SYARIF HAYYI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD MUIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa ia Terdakwa ABD MUIS pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira Pukul 14.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan November 2023 bertempat di Kampung Klasei Distrik Salemkal Kabupaten Tambrauw atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sorong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------

  • Bahwa bermula Ketika terdakwa memesan kayu berbagai ukuran dari masyarakat Distrik Saengkeduk Kampung Saengkeduk dan kampung Salekobo Kabupaten Sorong yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasilnya Hutan Kayu (SKSHHK), Nota Angkutan atau Nota Perusahaan yang merupakan dokumen angkutan hasil hutan yang sah. Kemudian terdakwa menyuruh saksi KUSNO untuk mengangkut kayu di Distrik Saengkeduk Kampung Saengkeduk dan kampung Salekobo Kabupaten Sorong lalu saksi KUSNO mengajak rekan-rekannya yang berprofesi sebagai supir truck untuk ikut mengangkut kayu milik terdakwa.
  • Bahwa Ketika saksi YOHANES LEGO OLA dan saksi FAUZAN ZULFI NURKAMIDEN yang bertugas sebagai anggota Polri Polres Tambrauw sedang melakukan perjalanan dari Distrik Fef menuju Distrik Salemkai namun setibanya di Kampung Klasei Distrik Salemkai Kab. Tambrauw saksi YOHANES LEGO OLA dan saksi FAUZAN ZULFI NURKAMIDEN melihat adanya enam kendaraan mobil Truk sedang melintas mengangkut kayu jenis Merbau yang diangkut menggunakan mobil truck yang dikendarai oleh masing-masing saksi yakni saksi MUHAMMAD NASIR dengan mobil Truck Merk Toyota DYNA 130HT Nomor Polisi PB 9929 SC, saksi HERWIN dengan mobil truck Mitsubishi Center Nomor Polisi PB 9723 AC, saksi ALFIAN DWI YUDANI dengan mobil truck Mitsubishi Fuso Center Nomor Polisi T 8099, saksi SAKTI PRAYITNO dengan mobil truck Mitsubishi Fuso Center Nomor Polisi PB 9620 AC, saksi AGUS PURWANTO dengan mobil Truck Toyota Dyna Nomor Polisi PB 9929 SC saksi UNANG KUSWANTO dengan mobil truck Mitsubishi Fuso Center Nomor Polisi PB 9905 SA.
  • Bahwa keenam mobil truck yang dikendarai oleh masing-masing saksi tersebut mengambil kayu jenis Merbau di Kampung Salekobo dan Kampung Saengkeduk Distrik Sangkeduk lalu hendak mengantarkan ke Klalin 6 Kab. Sorong dan TPK Pandawa KM.10 Kota Sorong. Ketika saksi YOHANES LEGO OLA dan saksi FAUZAN ZULFI NURKAMIDEN melakukan pemeriksaan, kayu jenis Merbau yang diangkut menggunakan enam kendaraan mobil truck adalah milik terdakwa ABD. MUIS dan saksi MUHAMMAD NASIR, saksi AGUS PURWANTO saksi HERWIN, saksi ALFIAN DWI YUDANI, saksi SAKTI PRAYITNO, dan saksi UNANG KUSWANTO yang mengangkut kayu-kayu tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen angkutan hasil hutan yang sah.
  • Bahwa terdakwa ABD MUIS sebagai pemilik kayu-kayu tersebut juga tidak memiliki bukti-bukti dokumen yang menyertai pembelian kayu seperti SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan), Nota Angkutan, Nota Perusahaan atau SKAU (Surat Keterangan Asal Usul Kayu). Sehingga saksi YOHANES LEGO OLA dan saksi FAUZAN ZULFI NURKAMIDEN mengamankan keenam mobil truck dan kayu sebanyak 630 (enam ratus tiga puluh) keping/batang kayu jenis merbau dengan berbagai ukuran.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu dari Cabang Dinas Kehutanan Wilayah X Tambrauw hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Kel. Jenis Kayu              : Merbau/Gergajian;
  2. Jumlah batang/kpg        : 630 btg/kpg;
  3. Jumlah Volume (M3).    : 25,2960.
  • Bahwa kayu jenis merbau berbagai ukuran yang diangkut menggunakan 6 (enam) mobil truck berasal dari Distrik Sangkeduk kampung salekobo dan kampung sangkeduk Kabupaten Sorong yang merupakan Kawasan hutan APL (areal penggunaan lain) dan hutan produksi yang dapat dikonversi sesuai dengan titik koordinat 0°46’47.01”S,132°7’20.34”E berdasarkan SK.783/Menhut-II/2014 tanggal 22 September 2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Propinsi Papua Barat Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor : P.3/PKTL/SETDIT/PLA.2/9/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pengukuhan Kawasan Hutan.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 PERPU Cipta Kerja Jucnto UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU Cipta Kerja menjadi UU Junctis Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 3 PERPU Cipta Kerja junctis UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang .--------------------------

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa ABD MUIS pada hari atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sorong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, “dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di Kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha”. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------

  • Bahwa Bahwa bermula Ketika terdakwa memesan kayu berbagai ukuran dari masyarakat Distrik Saengkeduk Kampung Saengkeduk dan kampung Salekobo Kabupaten Sorong yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasilnya Hutan Kayu (SKSHHK), Nota Angkutan atau Nota Perusahaan yang merupakan dokumen angkutan hasil hutan yang sah. Kemudian terdakwa menyuruh saksi KUSNO untuk mengangkut kayu di Distrik Saengkeduk Kampung Saengkeduk dan kampung Salekobo Kabupaten Sorong lalu saksi KUSNO mengajak rekan-rekannya yang berprofesi sebagai supir truck untuk ikut mengangkut kayu milik terdakwa.
  • Bahwa Ketika saksi YOHANES LEGO OLA dan saksi FAUZAN ZULFI NURKAMIDEN yang bertugas sebagai anggota Polri Polres Tambrauw sedang melakukan perjalanan dari Distrik Fef menuju Distrik Salemkai namun setibanya di Kampung Klasei Distrik Salemkai Kab. Tambrauw saksi YOHANES LEGO OLA dan saksi FAUZAN ZULFI NURKAMIDEN melihat adanya enam kendaraan mobil Truk sedang melintas mengangkut kayu jenis Merbau yang diangkut menggunakan mobil truck yang dikendarai oleh masing-masing saksi yakni saksi MUHAMMAD NASIR dengan mobil Truck Merk Toyota DYNA 130HT Nomor Polisi PB 9929 SC, saksi HERWIN dengan mobil truck Mitsubishi Center Nomor Polisi PB 9723 AC, saksi ALFIAN DWI YUDANI dengan mobil truck Mitsubishi Fuso Center Nomor Polisi T 8099, saksi SAKTI PRAYITNO dengan mobil truck Mitsubishi Fuso Center Nomor Polisi PB 9620 AC, saksi AGUS PURWANTO dengan mobil Truck Toyota Dyna Nomor Polisi PB 9929 SC saksi UNANG KUSWANTO dengan mobil truck Mitsubishi Fuso Center Nomor Polisi PB 9905 SA.
  • Bahwa keenam mobil truck yang dikendarai oleh masing-masing saksi tersebut mengambil kayu jenis Merbau di Kampung Salekobo dan Kampung Saengkeduk Distrik Sangkeduk lalu hendak mengantarkan ke Klalin 6 Kab. Sorong dan TPK Pandawa KM.10 Kota Sorong. Ketika saksi YOHANES LEGO OLA dan saksi FAUZAN ZULFI NURKAMIDEN melakukan pemeriksaan, kayu jenis Merbau yang diangkut menggunakan enam kendaraan mobil truck adalah milik terdakwa ABD. MUIS dan saksi MUHAMMAD NASIR, saksi AGUS PURWANTO saksi HERWIN, saksi ALFIAN DWI YUDANI, saksi SAKTI PRAYITNO, dan saksi UNANG KUSWANTO yang mengangkut kayu-kayu tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen angkutan hasil hutan yang sah.
  • Bahwa terdakwa ABD MUIS sebagai pemilik kayu-kayu tersebut juga tidak memiliki bukti-bukti dokumen yang menyertai pembelian kayu seperti SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan), Nota Angkutan, Nota Perusahaan atau SKAU (Surat Keterangan Asal Usul Kayu). Sehingga saksi YOHANES LEGO OLA dan saksi FAUZAN ZULFI NURKAMIDEN mengamankan keenam mobil truck dan kayu sebanyak 630 (enam ratus tiga puluh) keping/batang kayu jenis merbau dengan berbagai ukuran.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu dari Cabang Dinas Kehutanan Wilayah X Tambrauw hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. Kel. Jenis Kayu              : Merbau/Gergajian;
  2. Jumlah batang/kpg        : 630 btg/kpg;
  3. Jumlah Volume (M3).    : 25,2960.
  • Bahwa kayu jenis merbau berbagai ukuran yang diangkut menggunakan 6 (enam) mobil truck berasal dari Distrik Sangkeduk kampung salekobo dan kampung sangkeduk Kabupaten Sorong yang merupakan Kawasan hutan APL (areal penggunaan lain) dan hutan produksi yang dapat dikonversi sesuai dengan titik koordinat 0°46’47.01”S,132°7’20.34”E berdasarkan SK.783/Menhut-II/2014 tanggal 22 September 2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Propinsi Papua Barat Peraturan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor : P.3/PKTL/SETDIT/PLA.2/9/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pengukuhan Kawasan Hutan.
  • Bahwa perbuatan terdakwa ABD. MUIS dalam menyuruh saksi KUSNO sebagai sopir truck untuk mengangkut kayu hasil penebangan di Kawasan hutan Distrik Sangkeduk kampung salekobo dan kampung sangkeduk Kabupaten Sorong tidak disertai dengan ijin berusaha pemanfaatan hutan.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 PERPU Cipta Kerja Jucnto UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU Cipta Kerja menjadi UU Junctis Pasal 12 huruf d UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Angka 3 PERPU Cipta Kerja junctis UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya