Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2024/PN Son Yakob Karet Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Cq. Pemerintah Kota Sorong Cq. Walikota Sorong Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2024/PN Son
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yakob Karet
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1intim syarifuddinarkiang, S.HYakob Karet
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Cq. Pemerintah Kota Sorong Cq. Walikota Sorong
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan perbuatan TERGUGAT dalam mengeluarkan Keputusan Walikota Sorong Nomor : 821.2/09/BKPSDM/2022, Tanggal 17 Juni 2022, Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong Sepanjang Lampiran Atas Nama Drs. YAKOB KARET., M.Si dari Jabatan Lama sebagai Sekretaris Pemerintah Daerah Kota Sorong menjadi Staf Ahli Walikota Sorong Bidang Pembangunan Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Kota Sorong secara melawan hak, tidak prosedural serta bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku adalah Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya;
3.    Menghukum TERGUGAT membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT berupa Kerugian Materiil dan Kerugian Immateriil dengan rincian sebagai berikut :
-    Kerugian Materiil
a.    Tunjangan Jabatan Hilang/Dipotong @ Rp. 3.260.000 x 24 bulan Rp 78,240,000;
b.    Biaya Perjalanan Dinas Sekda setiap tahun (Sorong -Manokwari, Sorong - Jakarta, Sorong - Surabaya, Sorong - Makassar) dll. Rp 2,760,000,000;
c.    Biaya Sewa Kendaraan Dinas @Rp. 25.000.000 x 24 bulan Rp 600,000,000;
d.    Biaya Sewa Rumah 1 tahun @Rp. 250.000.000 x 2 tahun Rp 500,000,000;
e.    Biaya Honor/Buka Acara, Seminar FGD, dll @Rp. 25.625.000 x 24 bulan Rp 615,000,000;
f.    Biaya Lain - Lain Rp 375,000,000
TOTAL Rp 4,928,240,000;
-    Kerugian Immateriil
a.    Ganti rugi Harkat dan Martabat secara Adat di Rendahkan dan di lecehkan akibat perbuatan TERGUGAT, Masyarakat atas Hak Prbadi dan Keluarga Rp 5,000,000,000;
b.    Pengeluaran Biaya Perjalanan (Tiket) Pesawat selama Proses Persidangan Rp 2,500,000,000;
c.    Biaya Jasa Penasihat Hukum/Konsultan Hukum dan Biaya Transportasi, Makanan dan Minuman Rp 2,000,000,000;
d.    Biaya Jilid Materi/Penggandaan Materai + Pulsa Rp 1,000,000,000;
e.    Biaya Tertunda Studi Program Doktoral Rp 1,500,000,000;
f.    Biaya Transportasi Lokal (Sorong - Jayapura, Sorong - Jakarta, Sorong - Manokwari) Rp 1,250,000,000;
g.    Biaya Lain- Lain Rp 2,000,000,000;
TOTAL Rp 15,250,000,000
JUMLAH TOTAL KESELURUHAN Rp 20,178,240,000 (DUA PULUH MILYARD SERATUS TUJUH PULUH DELAPAN JUTA DUA RATUS EMPAT PULUH RIBU RUPIAH);
4.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (“dwangsom”) sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) kepada PENGGUGAT setiap harinya jika TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara a quo terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (“Inkracht van Gewijsde”);
5.    Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan lebih dahulu (“Uit voerbaar bij voorraad”) meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi, maupun Verzet;
7.    Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT;

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (“Ex Aequo Et Bono”).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak