Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 051372230022 tanggal 21 Februari 2023, Sebesar Rp. Rp.171.687.360,-(Seratus Tujuh Puluh Satu Juta Enam Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : TOYOTA / NEW AVANZA 1.3G M/T
Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS
Tahun/Warna : 2018 / HITAM METALIK
No. Rangka/Mesin : MHKM5EA3JJK096150 / 1NRF376917
No. Polisi : PB 1614 SM
BPKB tercatat atas nama : DAVID KAMBU
5. Menghukum kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
6. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type : TOYOTA / NEW AVANZA 1.3G M/T
Jenis/Model : MOBIL PENUMPANG / MINIBUS
Tahun/Warna : 2018 / HITAM METALIK
No. Rangka/Mesin : MHKM5EA3JJK096150 / 1NRF376917
No. Polisi : PB 1614 SM
BPKB tercatat atas nama : DAVID KAMBU
Dari Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).
|