Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2024/PN Son 1.INRIA DEISY STAAL
2.JOHNNY STAAL
2.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk
3.Rinaldy Tamher
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2024/PN Son
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1INRIA DEISY STAAL
2JOHNNY STAAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JOHAND RENDI RAHANTOKNAM, SHINRIA DEISY STAAL
2JOHAND RENDI RAHANTOKNAM, SHJOHNNY STAAL
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk
2Rinaldy Tamher
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG (KPKNL)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI
1.    Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat Dan Turut Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum

3.    Menyatakan perbuatan Tergugat I yang mana dengan sengaja tidak menyerahkan dokumen-dokumen milik Para Penggugat diantaranya Perjanjian Kredit baik dari tahun 2018 sampai pada perjanjian restrukturisasi kredit tahun 2020 adalah perbuatan melawan hukum.


4.    Menyatakan bahwa Para Penggugat belum wanprestasi atas kredit yang sementara dijalani oleh Para Penggugat kepada Tergugat I.

5.    Menyatakan Proses Pelelangan atas Objek Sengketa atau Objek Anggunan berupa Sertifikat Hak Milik tanah dan bangunan Nomor 0038, Badan Pertanahan Nasional Kota Sorong (BPN). dengan luas, 300 M2 dengan Batas-batas adalah sebagai berikut :
-    Sebelah Utara Berbatasan dengan Keluarga Bakarbesi
-    Sebelah Selatan Berbatasan dengan Keluarga Manembu (Alm. Jantje Manembu)
-    Sebelah Timur Berbatasan dengan Jalan Gunung Tidar
-    Sebelah Barat Berbatasan dengan Keluarga Bpk. Doriman
yang dilakukan oleh Turut Tergugat sehingga telah mengeluarkan risalah lelang adalah Cacat Hukum, Sehingga Dapat Dibatalkan dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Yang Mengikat.

6.    Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa secara sukarela kepada Para Penggugat dalam keadaan bebas dan tanpa ada beban diatasnya, dan apabila tidak dapat dijalankan maka dapat dipaksa dengan alat paksa negara.

7.    Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan status kredit Para Penggugat kepada status normal dengan cicilan yang sementara diangsur baik secara sistem maupun manual.

8.    Menghukum Para Tergugat baik Tergugat I Maupun Tergugat II untuk mengganti kerugian yang timbul akibat perbuatan Para Tergugat baik Materil maupun Imateril dengan rincian :
KERUGIAN MATERIL
-    Kerugian Materil Para Penggugat atas Objek Sengketa adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
    KERUGIAN IMATERIL
-    Kerugian Imateril yang dialamai oleh Para Penggugat adalah Para Penggugat baik Penggugat I maupun Penggugat II, jatuh sakit semenjak Mendengarkan informasi lelang atas Objek Sengketa, dan hingga saat ini masih menjalani perawatan rawat jalan dari dokter. apalagi Penggugat II yang mana sudah berusia lanjut yaitu berusia sekitar 64 tahun, dan jika dihitung-hitung pebiayaannya sebesar Rp. 500.000.000,-  (lima ratus juta rupiah).
Sehingga total kerugian secara keseluruhan yang dialami yaitu sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah)

9.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya “ex aequo et bono”

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak