Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2024/PN Son 1.Muhammad Reza Murti, S.H
2.Aulia Rahman, S.H., M.H.
ALDI ARIANTO alias ALDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2024/PN Son
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1020/R.2.11/EKU.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Reza Murti, S.H
2Aulia Rahman, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI ARIANTO alias ALDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ALDI ARIANTO ALS. ALDI baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Ongen, Oka dan Yohanis Albert (Masing-masing DPO), pada hari Rabu  tanggal 10 Januari 2024 s/d Hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 19.10 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Arteri Kelurahan Sawagumu Distrik Sorong Utara Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sorong yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut

 

 Bahwa berawal Ketika terdakwa ALDI ARIANTO ALS. ALDI yang kesehariannya bekerja sebagai supir Truck mengangkut bahan materil Batu, Pasir, dll tetapi karena sepi pemesan bahan materil hingga terdakwa berinisiatif membeli Bio Solar bersubsidi  di berbagai SPBU diKota Sorong dengan maksud hendak dijual kembali kepada orang lain dan atas ide tersebut lalu terdakwa meminta ijin kepada bosnya yaitu Yohanis Albert (DPO) dengan mengatakan : bos saya ini tidak ada muatan, boleh kah saya ambil solar?” dan dijawab oleh Yohanis Albert “tapi aman ka tidak?” lalu terdakwa aldi arianto alias aldi menjawab “aman bos

Bahwa setelah mendapat persetujuan tersebut lalu pada hari Rabu  tanggal 10 Januari 2024 s/d Hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 terdakwa lalu menuju ke beberapa SPBU di Kota Sorong Prov. Papua Barat Daya dan agar terdakwa dapat mengisi BBM Jenis Bio Solar bersubsidi di berbagai SPBU di Kota Sorong maka terdakwa mengunakan mobil truck warna Kuning dengan menganti beberapa Plat Nomor TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dan adapun pengisian BBM Jenis Bio Solar tersebut dilakukan oleh terdakwa antara lain :

  1. Pengisian dan Pembelian di SPBU Sorpus ;
  1. Pada tanggal 10 Januari 2024, sekitar pukul 06:39 WIT , Terdakwa melakukan pengisian sebanyak 80 (delapan puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dengan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) DD 8172 SJ ;
  2. Pada tanggal 10 Januari 2024, sekitar pukul 07:15 WIT , Terdakwa melakukan pengisian sebanyak 80 (delapan puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dengan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) PB 9648 R ;
  3. Pada tanggal 10 Januari 2024, sekitar pukul 07:50 WIT , Terdakwa melakukan pengisian sebanyak 80 (delapan puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dengan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) PB 9846 SW ;
  4. Pada tanggal 11 Januari 2024 , sekitar pukul 06:42 WIT , Terdakwa melakukan pengisian sebanyak 80 (delapan puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dengan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) DD 8172 SJ ;
  5. Pada tanggal 12 Januari 2024 , sekitar pukul 17:37 WIT , Terdakwa melakukan pengisian sebanyak 80 (delapan puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dengan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) PB 9946 SW ;
  6. Pada tanggal 13 Januari 2024 , sekitar pukul 07:20 WIT , Terdakwa melakukan pengisian sebanyak 80 (delapan puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dengan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) PB 9846 SW;
  7. Pada tanggal 13 Januari 2024 , sekitar pukul 15:54 WIT , Terdakwa melakukan pengisian sebanyak 80 (delapan puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dengan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) PB 9946 SW;
  8. Pada tanggal 18 Januari 2024, sekitar pukul 12: 32 WIT , Terdakwa melakukan pengisian sebanyak 80 (delapan puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dengan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) PB 9946 SW.

 

  1. Pengisian dan Pembelian di SPBU Jalan Baru ;
  1. Pada tanggal 11 Januari 2024, sekitar pukul 11:86 WIT , Terdakwa melakukan pengisian sebanyak 80 (delapan puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dengan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) PB 9648 R;
  2. Pada tanggal 11 Januari 2024, sekitar pukul 14:11 WIT , Terdakwa melakukan pengisian sebanyak 72,35 (tujuh puluh dua koma tiga puluh lima) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dengan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) PB 9946 SW;
  3. Pada tanggal 12 Januari 2024 , sekitar pukul 12:49 WIT , Terdakwa melakukan pengisian sebanyak 80 (delapan puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dengan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) PB 9648 SW ;
  4. Pada tanggal 12 Januari 2024, sekitar pukul 13:01 WIT , Terdakwa melakukan pengisian sebanyak 80 (delapan puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dengan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) DD 8172 SJ;
  5. Pada tanggal 13 Januari 2024, sekitar pukul 15:02 WIT , Terdakwa melakukan pengisian sebanyak 80 (delapan puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dengan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) PB 9648 R;
  6. Pada tanggal 15 Januari 2024, sekitar pukul 13:17 WIT , Terdakwa melakukan pengisian sebanyak 80 (delapan puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dengan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) PB 9648 SW;
  7. Pada tanggal 17 Januari 2024, sekitar pukul 10:59 WIT , Terdakwa melakukan pengisian sebanyak 80 (delapan puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dengan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) PB 9648 SW;
  8. Pada tanggal 17 Januari 2024, sekitar pukul 14:53 WIT , Terdakwa melakukan pengisian sebanyak 70 (tujuh puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dengan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) PB 9946 SW;
  9. Pada tanggal 18 Januari 2024, sekitar pukul 11:42 WIT , Terdakwa melakukan pengisian sebanyak 80 (delapan puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dengan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) DD 8172 SJ;
  10. Pada tanggal 18 Januari 2024, sekitar pukul 12:13 WIT , Terdakwa melakukan pengisian sebanyak 79,1 (tujuh puluh sembilan koma satu) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dengan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) PB 9946 SW.
  1. Pengisian dan Pembelian di SPBU Hansen ;
  1. Pada tanggal 12 Januari 2024 , sekitar pukul 11:18 WIT , Terdakwa melakukan pengisian sebanyak 73,87 (tujuh puluh tiga koma delapan puluh tujuh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dengan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) PB 9648 R;
  2. Pada tanggal 16 Januari 2024, sekitar pukul 08:29 WIT , Terdakwa melakukan pengisian sebanyak 80 (delapan puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dengan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) PB 9846 SW;
  3. Pada tanggal 18 Januari 2024, sekitar pukul 07:10 WIT , Terdakwa melakukan pengisian sebanyak 80 (delapan puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dengan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) PB 9846 SW;
  4. Pada tanggal 19 Januari 2024, sekitar pukul 08:21 WIT , Terdakwa melakukan pengisian sebanyak 80 (delapan puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dengan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) PB 9846 SW.

 

Bahwa setelah terdakwa mengambil/membeli BBM Jenis Bio Solar Solar Bersubsidi di berbagai SPBU di Kota Sorong Prov. Papua Barat Daya lalu terdakwa menuju ke rumah kosnya dan sesampainya dirumah kos lalu terdakwa mengambil selang ukuran ½ (setengah) Inchi dan panjang 1,5 (satu setengah) meter yang telah dipersiapkan sebelumnya setelah itu terdakwa meminta bantuan ke saksi Zul dan saksi Gunawan untuk menyedot BBM jenis Bio Solar Bersubsidi tersebut dari tangki mobil truck ke dalam beberapa jerigen plastik kapasitas 30 (tiga Puluh) liter dan setelah jerigen tersebut terisi penuh kemudian terdakwa menyimpannya dan selanjutnya menjualnya ke orang lain atau ke Ongen Dan Oka (DPO) dengan harga sebesar Rp. 9.000 (sembilan ribu rupiah) per liter s.d Rp. 10.500 (sepuluh ribu lima ratus rupiah) per liter padahal berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, Harga Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di titik serah, untuk setiap liternya ditetapkan sebagai berikut:

a. Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan

b. Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp.6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

c.- Bensin (Gasoline) sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 126 Tahun 2023 tentang Penetapan Besaran Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Berupa Minyak Solar (Gas Oil), menetapkan besaran subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah) per liter.

 

Bahwa adapun terdakwa membeli BBM Jenis Bio Solar Bersubdi pada SPBU dengan harga Perliter Rp. 6.800 (enam ribu delapan ratus rupiah), dengan total Pembelian BBM Bio Solar Bersubsidi pada 3 (tiga) SPBU adalah sebanyak 1.753,32 (seribu tujuh ratus lima puluh tiga koma tiga puluh dua) Liter dengan total pembelian sebesar Rp. 11.922.576 (sebelas juta sembilan ratus dua puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah) sehingga dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapat keuntungan yang besar, begitu seterusnya hingga terdakwa ditangkap oleh Pihak berwajib dari Polda Papua Barat dan  adapun kegiatan tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa adanya Ijin dari Pemerintah sehingga atas dasar tersebut Pihak Berwajib dari Polda Papua Barat mengamankan terdakwa berikut  barang bukti yang berhasil diamankan/disita adalah :

  • 36 (Tiga Puluh Enam) Jerigen berukuran 35 (Tiga puluh Lima) Liter berwarna biru berisikan bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Bio Solar.
  • 30 (tiga puluh) Jerigen dengan berbagai ukuran yang berisikan Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar dengan Volume total sebanyak 934,1 (sembilan ratus tiga puluh empat koma satu) Liter dengan kode hasil pengukuran sebagai berikut :
  • J1 dan J2 = 50 (Lima puluh) Liter
  • J3 dan J4 = 53,3 (Lima puluh tiga koma tiga) Liter
  • J5 dan J6 = 55 Liter (Lima puluh lima) Liter
  • J7 dan J8 = 54,2 (Lima puluh empat koma dua) Liter
  • J9 dan J10 = 54 Liter (Lima puluh empat) Liter
  • J11 dan J12 = 72 Liter (Tujuh puluh dua) Liter
  • J13 dan J14 = 71,8 (Tujuh puluh satu koma delapan) Liter
  • J15 dan J16 = 71,8 (Tujuh puluh satu koma delapan) Liter
  • J17 dan J18 = 71, 5 (Tujuh puluh satu koma lima) Liter
  • J19 dan J20 = 68 (Enam puluh delapan) Liter
  • J21 dan J22 = 62,7 (Enam puluh dua koma tujuh) Liter
  • J23 dan J24 = 62,5 (Enam puluh dua koma tujuh) Liter
  • J25 dan J26 = 62 (Enam puluh dua) Liter
  • J27 dan J28 = 62,3 (Enam puluh dua koma tiga) Liter
  • J29 dan J30 = 63 (Enam puluh tiga) Liter;
  • 1 (Satu) unit Dump truck merek Mitsubishi HDX warna kuning dengan Nopol : PB 9946 SW, nomor rangka : MHMFE75PRLK028276 dan nomor mesin : 4d34TU45088 beserta kunci kontak berwarna hitam;
  • 1 (Satu) lembar surat ketetapan Pajak Kendaraan dengan Nopol : PB 9946 SW atas nama MAY CLAUDY SANADI
  • 1 (Satu) lembar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan Nopol : PB 9946 SW atas nama MAY CLAUDY SANADI
  • 1 (Satu) buah plat nomor kendaraan warna hitam dengan nopol : DD 8172 SJ
  • 1 (Satu) buah plat nomor kendaraan warna kuning dengan nopol : B 9368 BCY
  • 1 (Satu) buah plat nomor kendaraan warna kuning dengan nopol : PB 9846 SW
  • 1 (Satu) buah plat nomor kendaraan warna kuning dengan nopol : DD 8172 SJ
  • 1 (Satu) buah plat nomor kendaraan warna kuning dengan nopol : PB 9648 R
  • 1 (Satu) buah selang spiral warna putih dengan Panjang kurang lebih + 2 (dua) meter
  • 1 (Satu) Keping simcard seluler telkomsel warna putih kombinasi silver nomor 6210007886235685300
  • 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru muda campuran stiker warna hitam
  • 1 (satu) Bundel Dokumen Print Out asli EDC (SPBU 81.984.01 SPBU Sorpus yang terletak di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Klakubit Kecamatan Sorong Kota, Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya dari tanggal 10 Januari 2024 sampai 19 Januari 2024 sebanyak 63 (enam puluh tiga lembar).

 

        Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden 69 tahun 2021 atas perubahan pepres No 191 Tahun 2014 ttg penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak sebagai berikut :

Pasal 1 : Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM  Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.

Pasal 2 : Jenis Bahan Bakar Minyak yang diatur dalam Peraturan Presiden ini terdiri atas: a. Jenis BBM Tertentu; b. Jenis BBM Khusus Penugasan; dan c. Jenis BBM Umum.

Pasal 3 Ayat (1) Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).

 

             Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 undang – undang RI No. 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 40 angka 9 undang – undang RI No. 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

 

     Subsidair

 

 Bahwa terdakwa ALDI ARIANTO ALS. ALDI baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Ongen, Oka dan Yohanis Albert (Masing-masing DPO), pada hari Rabu  tanggal 10 Januari 2024 s/d Hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 19.10 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Arteri Keluran Sawagumu Distrik Sorong Utara Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sorong yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dengan cara sebagai berikut :

 

      Bahwa berawal Ketika terdakwa ALDI ARIANTO ALS. ALDI yang kesehariannya bekerja sebagai supir Truck mengangkut bahan materil Batu, Pasir, dll tetapi karena sepi pemesan bahan materil hingga terdakwa berinisiatif membeli Bio Solar bersubsidi  di berbagai SPBU diKota Sorong dengan maksud hendak dijual kembali kepada orang lain dan atas ide tersebut lalu terdakwa meminta ijin kepada bosnya yaitu Yohanis Albert (DPO) dengan mengatakan : bos saya ini tidak ada muatan, boleh kah saya ambil solar?” dan dijawab oleh Yohanis Albert “tapi aman ka tidak?” lalu terdakwa aldi arianto alias aldi menjawab “aman bos

Bahwa setelah mendapat persetujuan tersebut lalu pada hari Rabu  tanggal 10 Januari 2024 s/d Hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 terdakwa lalu menuju ke beberapa SPBU di Kota Sorong Prov. Papua Barat Daya dan agar terdakwa dapat mengisi BBM Jenis Bio Solar bersubsidi di berbagai SPBU di Kota Sorong maka terdakwa mengunakan mobil truck warna Kuning dengan menganti beberapa Plat Nomor TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) dan adapun pengisian BBM Jenis Bio Solar tersebut dilakukan oleh terdakwa antara lain :

  1. Pengisian dan Pembelian di SPBU Sorpus ;
  1. Pada tanggal 10 Januari 2024, sekitar pukul 06:39 WIT , Terdakwa melakukan pengisian sebanyak 80 (delapan puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dengan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) DD 8172 SJ ;
  2. Pada tanggal 10 Januari 2024, sekitar pukul 07:15 WIT , Terdakwa melakukan pengisian sebanyak 80 (delapan puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dengan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) PB 9648 R ;
  3. Pada tanggal 10 Januari 2024, sekitar pukul 07:50 WIT , Terdakwa melakukan pengisian sebanyak 80 (delapan puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dengan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) PB 9846 SW ;
  4. Pada tanggal 11 Januari 2024 , sekitar pukul 06:42 WIT , Terdakwa melakukan pengisian sebanyak 80 (delapan puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dengan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) DD 8172 SJ ;
  5. Pada tanggal 12 Januari 2024 , sekitar pukul 17:37 WIT , Terdakwa melakukan pengisian sebanyak 80 (delapan puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dengan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) PB 9946 SW ;
  6. Pada tanggal 13 Januari 2024 , sekitar pukul 07:20 WIT , Terdakwa melakukan pengisian sebanyak 80 (delapan puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dengan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) PB 9846 SW;
  7. Pada tanggal 13 Januari 2024 , sekitar pukul 15:54 WIT , Terdakwa melakukan pengisian sebanyak 80 (delapan puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dengan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) PB 9946 SW;
  8. Pada tanggal 18 Januari 2024, sekitar pukul 12: 32 WIT , Terdakwa melakukan pengisian sebanyak 80 (delapan puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dengan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) PB 9946 SW.

 

  1. Pengisian dan Pembelian di SPBU Jalan Baru ;
  1. Pada tanggal 11 Januari 2024, sekitar pukul 11:86 WIT , Terdakwa melakukan pengisian sebanyak 80 (delapan puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dengan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) PB 9648 R;
  2. Pada tanggal 11 Januari 2024, sekitar pukul 14:11 WIT , Terdakwa melakukan pengisian sebanyak 72,35 (tujuh puluh dua koma tiga puluh lima) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dengan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) PB 9946 SW;
  3. Pada tanggal 12 Januari 2024 , sekitar pukul 12:49 WIT , Terdakwa melakukan pengisian sebanyak 80 (delapan puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dengan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) PB 9648 SW ;
  4. Pada tanggal 12 Januari 2024, sekitar pukul 13:01 WIT , Terdakwa melakukan pengisian sebanyak 80 (delapan puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dengan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) DD 8172 SJ;
  5. Pada tanggal 13 Januari 2024, sekitar pukul 15:02 WIT , Terdakwa melakukan pengisian sebanyak 80 (delapan puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dengan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) PB 9648 R;
  6. Pada tanggal 15 Januari 2024, sekitar pukul 13:17 WIT , Terdakwa melakukan pengisian sebanyak 80 (delapan puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dengan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) PB 9648 SW;
  7. Pada tanggal 17 Januari 2024, sekitar pukul 10:59 WIT , Terdakwa melakukan pengisian sebanyak 80 (delapan puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dengan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) PB 9648 SW;
  8. Pada tanggal 17 Januari 2024, sekitar pukul 14:53 WIT , Terdakwa melakukan pengisian sebanyak 70 (tujuh puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dengan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) PB 9946 SW;
  9. Pada tanggal 18 Januari 2024, sekitar pukul 11:42 WIT , Terdakwa melakukan pengisian sebanyak 80 (delapan puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dengan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) DD 8172 SJ;
  10. Pada tanggal 18 Januari 2024, sekitar pukul 12:13 WIT , Terdakwa melakukan pengisian sebanyak 79,1 (tujuh puluh sembilan koma satu) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dengan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) PB 9946 SW.
  1. Pengisian dan Pembelian di SPBU Hansen ;
  1. Pada tanggal 12 Januari 2024 , sekitar pukul 11:18 WIT , Terdakwa melakukan pengisian sebanyak 73,87 (tujuh puluh tiga koma delapan puluh tujuh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dengan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) PB 9648 R;
  2. Pada tanggal 16 Januari 2024, sekitar pukul 08:29 WIT , Terdakwa melakukan pengisian sebanyak 80 (delapan puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dengan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) PB 9846 SW;
  3. Pada tanggal 18 Januari 2024, sekitar pukul 07:10 WIT , Terdakwa melakukan pengisian sebanyak 80 (delapan puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dengan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) PB 9846 SW;
  4. Pada tanggal 19 Januari 2024, sekitar pukul 08:21 WIT , Terdakwa melakukan pengisian sebanyak 80 (delapan puluh) liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dengan menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) PB 9846 SW.

 

Bahwa setelah terdakwa mengambil/membeli BBM Jenis Bio Solar Solar Bersubsidi di berbagai SPBU di Kota Sorong Prov. Papua Barat Daya lalu terdakwa menuju ke rumah kosnya dan sesampainya dirumah kos lalu terdakwa mengambil selang ukuran ½ (setengah) Inchi dan panjang 1,5 (satu setengah) meter yang telah dipersiapkan sebelumnya setelah itu terdakwa meminta bantuan ke saksi Zul dan saksi Gunawan untuk menyedot BBM jenis Bio Solar Bersubsidi tersebut dari tangki mobil truck ke dalam beberapa jerigen plastik kapasitas 30 (tiga Puluh) liter dan setelah jerigen tersebut terisi penuh kemudian terdakwa menyimpannya dan selanjutnya menjualnya ke orang lain/ Ongen Dan Oka (DPO) dengan harga sebesar Rp. 9.000 (sembilan ribu rupiah) per liter s.d Rp. 10.500 (sepuluh ribu lima ratus rupiah) per liter padahal berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, Harga Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di titik serah, untuk setiap liternya ditetapkan sebagai berikut:

a. Minyak Tanah (Kerosene) sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan

b. Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp.6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

c.- Bensin (Gasoline) sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 126 Tahun 2023 tentang Penetapan Besaran Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Berupa Minyak Solar (Gas Oil), menetapkan besaran subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah) per liter.

 

Bahwa adapun terdakwa membeli BBM Jenis Bio Solar Bersubdi pada SPBU dengan harga Perliter Rp. 6.800 (enam ribu delapan ratus rupiah), dengan total Pembelian BBM Bio Solar Bersubsidi pada 3 (tiga) SPBU adalah sebanyak 1.753,32 (seribu tujuh ratus lima puluh tiga koma tiga puluh dua) Liter dengan total pembelian sebesar Rp. 11.922.576 (sebelas juta sembilan ratus dua puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah) sehingga dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapat keuntungan yang besar, begitu seterusnya hingga terdakwa ditangkap oleh Pihak berwajib dari Polda Papua Barat dan  adapun kegiatan tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa adanya Ijin dari Pemerintah sehingga atas dasar tersebut Pihak Berwajib dari Polda Papua Barat mengamankan terdakwa berikut  barang bukti yang berhasil diamankan/disita adalah :

  • 36 (Tiga Puluh Enam) Jerigen berukuran 35 (Tiga puluh Lima) Liter berwarna biru berisikan bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Bio Solar.
  • 30 (tiga puluh) Jerigen dengan berbagai ukuran yang berisikan Bahan Bakar Minyak Jenis Bio Solar dengan Volume total sebanyak 934,1 (sembilan ratus tiga puluh empat koma satu) Liter dengan kode hasil pengukuran sebagai berikut :
  • J1 dan J2 = 50 (Lima puluh) Liter
  • J3 dan J4 = 53,3 (Lima puluh tiga koma tiga) Liter
  • J5 dan J6 = 55 Liter (Lima puluh lima) Liter
  • J7 dan J8 = 54,2 (Lima puluh empat koma dua) Liter
  • J9 dan J10 = 54 Liter (Lima puluh empat) Liter
  • J11 dan J12 = 72 Liter (Tujuh puluh dua) Liter
  • J13 dan J14 = 71,8 (Tujuh puluh satu koma delapan) Liter
  • J15 dan J16 = 71,8 (Tujuh puluh satu koma delapan) Liter
  • J17 dan J18 = 71, 5 (Tujuh puluh satu koma lima) Liter
  • J19 dan J20 = 68 (Enam puluh delapan) Liter
  • J21 dan J22 = 62,7 (Enam puluh dua koma tujuh) Liter
  • J23 dan J24 = 62,5 (Enam puluh dua koma tujuh) Liter
  • J25 dan J26 = 62 (Enam puluh dua) Liter
  • J27 dan J28 = 62,3 (Enam puluh dua koma tiga) Liter
  • J29 dan J30 = 63 (Enam puluh tiga) Liter;
  • 1 (Satu) unit Dump truck merek Mitsubishi HDX warna kuning dengan Nopol : PB 9946 SW, nomor rangka : MHMFE75PRLK028276 dan nomor mesin : 4d34TU45088 beserta kunci kontak berwarna hitam;
  • 1 (Satu) lembar surat ketetapan Pajak Kendaraan dengan Nopol : PB 9946 SW atas nama MAY CLAUDY SANADI
  • 1 (Satu) lembar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan Nopol : PB 9946 SW atas nama MAY CLAUDY SANADI
  • 1 (Satu) buah plat nomor kendaraan warna hitam dengan nopol : DD 8172 SJ
  • 1 (Satu) buah plat nomor kendaraan warna kuning dengan nopol : B 9368 BCY
  • 1 (Satu) buah plat nomor kendaraan warna kuning dengan nopol : PB 9846 SW
  • 1 (Satu) buah plat nomor kendaraan warna kuning dengan nopol : DD 8172 SJ
  • 1 (Satu) buah plat nomor kendaraan warna kuning dengan nopol : PB 9648 R
  • 1 (Satu) buah selang spiral warna putih dengan Panjang kurang lebih + 2 (dua) meter
  • 1 (Satu) Keping simcard seluler telkomsel warna putih kombinasi silver nomor 6210007886235685300
  • 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna biru muda campuran stiker warna hitam
  • 1 (satu) Bundel Dokumen Print Out asli EDC (SPBU 81.984.01 SPBU Sorpus yang terletak di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Klakubit Kecamatan Sorong Kota, Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya dari tanggal 10 Januari 2024 sampai 19 Januari 2024 sebanyak 63 (enam puluh tiga lembar).

 

        Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden 69 tahun 2021 atas perubahan pepres No 191 Tahun 2014 ttg penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak sebagai berikut :

Pasal 1 : Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM  Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dan diberikan subsidi.

Pasal 2 : Jenis Bahan Bakar Minyak yang diatur dalam Peraturan Presiden ini terdiri atas: a. Jenis BBM Tertentu; b. Jenis BBM Khusus Penugasan; dan c. Jenis BBM Umum.

Pasal 3 Ayat (1) Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).

 

        Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 undang – undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 40 angka 9 undang – undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pihak Dipublikasikan Ya