Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2024/PN Son 1.Mokhtar Rumasukun
2.Rini Amalia Rumaropen
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2024/PN Son
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Mokhtar Rumasukun
2Rini Amalia Rumaropen
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2.    Menyatakan sah menambahkan nama Marga Rumaropen pada nama anak laki-laki tersebut dari Pemohon dari nama sebelumnya : Mujahidah Amora Rumasukun menjadi penulisan dan sebutan yang baru yaitu : Mujahidah Amora Rumasukun Rumaropen;
3.    Memerintahkan Dinas Catatan Sipil Kota Sorong untuk mencatatkan penambahan nama tersebut yang semula bernama Mujahidah Amora Rumasukun menjadi Mujahidah Amora Rumasukun Rumaropen  untuk didaftarkan kepada register yang bersangkutan.
4.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak