Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2022/PN Son ALFRIDA PINDAN, SE, MM Kepolisian Resor Sorong Kota Cq. Kepala Satuan Reskrim Polres Sorong Kota Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2022/PN Son
Tanggal Surat Kamis, 11 Agu. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ALFRIDA PINDAN, SE, MM
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor Sorong Kota Cq. Kepala Satuan Reskrim Polres Sorong Kota
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor :  Sprin.Sidik/666/XI/2020 Reskrim, tanggal 19 November 2020 yang menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA oleh TERMOHON terkait peristiwa Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan atau pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana adalah TIDAK SAH dan Tidak Berdasar atas Hukum, dan oleh karenanya PENETAPAN PEMOHON tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah Surat Penetapan Tersangka No. S.Tap./58/VIII/2021/Reskrim Tentang Penetapan tersangka tertanggal 2 Agustus 2021;
  4. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON terkait peristiwa Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan atau pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana adalah TIDAK SAH dan Tidak Berdasar atas Hukum, dan oleh karenanya PENYIDIKAN a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  1. Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON selaku TERSANGKA tanpa dua (2) alat bukti adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah);
  2. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri PEMOHON;
  3. Memerintahkan TERMOHON untuk memulihkan hak-hak PEMOHON baik dalam kedudukan, kehormatan, harkat dan martabatnya;
  4. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya