Petitum Permohonan |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohonuntuk seluruhnya.
- Menyatakan Penangkapan, Penahanan dan Perpanjangan Penahanan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP-KAP/114/VII/2020/Reskrim, tanggal 5 Juli 2020, Surat Perintah Penahanan No : SP-Han/111/VII/2020/Reskrim, tanggal 6 Juli 2020(Penahanan selama : 20 hari) dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan No : Sp. Panjang/111.a/VII/2020/Reskrim, tanggal 24 Juli 2020 (Penahanan selama : 40 hari) adalah tidak sahdan melawan hukum.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rutan POLRES Sorong Kota dan melimpahkan Pemohon dan Barang bukti bersama-sama dengan Tersangka : Drs. FRANS W.W. FIMBAY,MM selaku KPA TA 2012, TA 2013, TA 2014 dan sebagai PPK TA 2012, TA 2013 dan sebagai PPTK TA 2013, Drs.YOSEP RONI SAMUEL, MM selaku PPK & PPTK TA 2014, TRI INOV KUTUMUN, S.STP selaku PPK & PPTK TA 2015, DEREK ASMURUF, SE.MM selaku PPTK & PPTK, TA 2012, kepada Kejaksaan Negeri Sorong untuk diproses lebih lanjut.
- Menghukum Termohon untuk mengganti / membayar kerugian Materil sebesar Rp. 100,000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Pemohon yang di bayarkan secara tunai sekaligus dan seketika setelah putusan dibacakan.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
ATAU, jika Pengadilan Negeri Sorong berpendapat lain maka, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |