Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2024/PN Son Muh. Akram Syarif Hayyi, S.H 1.DEIVER MORVAN JONATHAN ANUM alias MERVIN
2.HANOK BOAS L. BONGGOIBO alias MINGGUS
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2024/PN Son
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-924/R.2.11/ENZ.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muh. Akram Syarif Hayyi, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEIVER MORVAN JONATHAN ANUM alias MERVIN[Penahanan]
2HANOK BOAS L. BONGGOIBO alias MINGGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa mereka Terdakwa I DEIVER MORVAN JONATHAN ANUM Alias MERVIN  dan Terdakwa II HANOK BOAS L. BONGGOIBO Alias MINGGUS baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira Pukul 16.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Januari 2024 bertempat di Jalan Ahmad Yani Kota Sorong tepatnya pada Gudang JNE Remu Utara Kota Sorong atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sorong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan, Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I” dengan berat netto 874,489 (delapan ratus tujuh puluh empat koma empat delapan sembilan) gram. Perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada bulan oktober 2023 terdakwa I menghubungi Sdr. BERTO (DPO) via telepon yang berada di Jayapura bermaksud meminta bantuan untuk dikirimkan narkotika jenis ganja untuk dijual kembali oleh terdakwa I. Kemudian pada awal bulan Desember 2023 terdakwa I Kembali menghubungi Sdr. BERTO terkait ketersediaan narkotika jenis ganja namun Sdr. BERTO menyampaikan “belum ada, kalau sudah ada nanti saya infokan”.
  • Bahwa pada tanggal 2 Januari 2024, terdakwa I menerima telepon dari Sdr. BERTO yang memberikan informasi kepada terdakwa I yang mana pesanan narkotika jenis ganja sudah ada dan mau dikirim melalui jasa pengiriman JNE sehingga terdakwa I memberikan alamat pengiriman paket kepada Sdr. BERTO dengan alamat Jl. Bunga Sedap Malam Klademak IIIA Samping Toko Yohan Kota Sorong.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar Pukul 14.00 Wit Sdr. BERTO menghubungi terdakwa I menyampaikan agar terdakwa I hari ini standby apabila kurir dari JNE ada menghubungi terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa II menerima telepon dari Sdr. BERTO saat sedang berada dirumahnya yang berada di Kompleks Aspen Kota Sorong. Ketika terdakwa II menerima panggilan via telepon, Sdr BERTO mengatakan “MINGGUS sa ada kirim bahan kamu bilang ke MERVIN supaya nomor handphone tetap stay, tidak mati hari ini karna barang kemungkinan sudah sampai. Jangan sampai Kurir dari JNE hubungi MERVIN, dan nanti kamu sama-sama MERVIN yang ambil kirimannya” dan Terdakwa II menanggapi “oke kaka nanti sa ketemu MERVIN dan bilang ke dia supaya kita sama-sama pi ambil paket”.
  • Bahwa setelah terdakwa I memberikan informasi kepada terdakwa II perihal alamat pengiriman paket yang ditujukan untuk mengirim barang dari Sdr. BERTO yakni pada alamat daerah Yohan Kota Sorong, terdakwa II mengajak terdakwa I untuk bersama-sama mengambil paket kiriman dari Sdr. BERTO melalui jasa Kurir JNE.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II berangkat menuju daerah Yohan sesuai dengan alamat yang tertera dalam paket pengiriman tersebut dengan maksud untuk bersiap-siap menunggu kurir paket datang. Kemudian sesampainya di Yohan sekitar Pukul 16.00 Wit seseorang yang mengaku sebagai petugas JNE menghubungi terdakwa I menanyakan terkait paket kiriman milik terdakwa I. Lalu terdakwa I menyampaikan untuk mengantar paket milik terdakwa I ke jalan Lorong masuk penjual bakso yang ada di samping Yohan. Namun petugas JNE tersebut mengatakan agar terdakwa I yang datang sendiri mengambil paketnya dikarenakan petugas kurir disaat sore hari sudah tidak ada lagi.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II berangkat menuju Gudang JNE yang berada di jalan Ahmad Yani depan Grapari Telkom kota sorong. Sesampainya dilokasi, terdakwa I dan terdakwa II masuk bertemu dengan petugas JNE lalu terdakwa I dan terdakwa II mengambil paket kiriman yang dikirim oleh Sdr. BERTO. Namun Ketika terdakwa I dan terdakwa II keluar dari Gudang JNE, dihadang oleh saksi ABU BAKAR ZANY MAHMUD dan saksi DEDEN NURJAMAN yang merupakan petugas Kepolisian Resnarkoba Polres Raja Ampat. Kemudian Ketika terdakwa I dan terdakwa II diminta oleh petugas untuk membuka paket kiriman tersebut ditemukan 4 (empat) Paket plastic besar bungkusan yang berisikan daun, biji dan batang yang sudah kering, 1 (satu) buah Seprei, 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna hijau, dan 1 (satu) buah celana berwarna pink.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa I dan terdakwa II menerima narkotika jenis ganja dari Sdr.BERTO adalah untuk membantu mengedarkan atau dijual Kembali di seputar sorong raya dengan harga yang variatif jumlahnya yakni paket harga Rp.50.000,- (lima puluh ribu Rupiah), paket Rp.100.000,- (seratur ribu Rupiah) hingga paketan harga Rp.500.000,- (lima ratus Ribu Rupiah) tergantung permintaan pembeli. Apabila narkotika jenis ganja tersebut telah laku terjual, terdakwa I dan terdakwa II akan memberikan Sebagian hasilnya kepada Sdr. BERTO dan sebagiannya lagi menjadi keuntungan masing-masing terdakwa I dan terdakwa II.
  • Bahwa berdasarkan surat Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan Manokwari Nomor : PP.01.01.12B.12B1.01.24.36, tanggal 23 Januari 2024, diperoleh hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa daun, biji dan batang yang sudah kering sebagaimana yang ditemukan tersebut telah dilakukan penimbangan sebagaimana lampiran penimbangan sampel Balai Pengawasan Obat dan Makanan Manokwari dengan total berat (netto) 874,489 gram. Kemudian dilakukan pemeriksaan / penelitian oleh Laboratorium Obat dan Napza Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari dengan hasil uji laboratorium sampel positif tanaman ganja berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujuian No.LHU KIM-MKW / 24.121.11.16.05.0009.K / OBAT / 2024, tanggal 23 Januari 2024 sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang- Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa terdakwa I DEIVER MORVAN JONATHAN ANUM Alias MERVIN  dan terdakwa II HANOK BOAS L. BONGGOIBO Alias MINGGUS DEIVER MORVAN JONATHAN ANUM Alias MERVIN  dan Terdakwa II HANOK BOAS L. BONGGOIBO Alias MINGGUS tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menerima maupun menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis Ganja.

 

----------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa mereka Terdakwa I DEIVER MORVAN JONATHAN ANUM Alias MERVIN  dan Terdakwa II HANOK BOAS L. BONGGOIBO Alias MINGGUS baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira Pukul 16.30 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk bulan Januari 2024 bertempat di Jalan Ahmad Yani Kota Sorong tepatnya pada Gudang JNE Remu Utara Kota Sorong atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sorong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” dengan berat netto 874,489 (delapan ratus tujuh puluh empat koma empat delapan sembilan) gram. Perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Bahwa sebagaimana pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada bulan oktober 2023 terdakwa I menghubungi Sdr. BERTO (DPO) via telepon yang berada di Jayapura bermaksud meminta bantuan untuk dikirimkan narkotika jenis ganja kepada terdakwa I untuk dijual kembali oleh terdakwa I. Kemudian pada awal bulan Desember 2023 terdakwa I Kembali menghubungi Sdr. BERTO terkait ketersediaan narkotika jenis ganja namun Sdr. BERTO menyampaikan “belum ada, kalau sudah ada nanti saya infokan”.
  • Bahwa pada tanggal 2 Januari 2024, terdakwa I menerima telepon dari Sdr. BERTO yang memberikan informasi kepada terdakwa I yang mana pesanan narkotika jenis ganja sudah ada dan mau dikirim melalui jasa pengiriman JNE sehingga terdakwa I memberikan alamat pengiriman paket yakni (……….) kepada Sdr. BERTO.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekitar Pukul 14.00 Wit Sdr. BERTO menghubungi terdakwa I menyampaikan agar terdakwa I hari ini standby apabila kurir dari JNE ada menghubungi terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa II menerima telepon dari Sdr. BERTO saat sedang berada dirumahnya yang berada di Kompleks Aspen Kota Sorong. Ketika terdakwa II menerima panggilan via telepon, Sdr BERTO mengatakan “MINGGUS sa ada kirim bahan kamu bilang ke MERVIN supaya nomor handphone tetap stay, tidak mati hari ini karna barang kemungkinan sudah sampai. Jangan sampai Kurir dari JNE hubungi MERVIN, dan nanti kamu sama-sama MERVIN yang ambil kirimannya” dan Terdakwa II menanggapi “oke kaka nanti sa ketemu MERVIN dan bilang ke dia supaya kita sama-sama pi ambil paket”.
  • Bahwa setelah terdakwa I memberikan informasi kepada terdakwa II perihal alamat pengiriman paket yang ditujukan untuk mengirim barang dari Sdr. BERTO yakni pada alamat daerah Yohan Kota Sorong, terdakwa II mengajak terdakwa I untuk bersama-sama mengambil paket kiriman dari Sdr. BERTO melalui jasa Kurir JNE.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II berangkat menuju daerah Yohan sesuai dengan alamat yang tertera dalam paket pengiriman tersebut dengan maksud untuk bersiap-siap menunggu kurir paket datang. Kemudian sesampainya di Yohan sekitar Pukul 16.00 Wit seseorang yang mengaku sebagai petugas JNE menghubungi terdakwa I menanyakan terkait paket kiriman milik terdakwa I. Lalu terdakwa I menyampaikan untuk mengantar paket milik terdakwa I ke jalan Lorong masuk penjual bakso yang ada di samping Yohan. Namun petugas JNE tersebut mengatakan agar terdakwa I yang datang sendiri mengambil paketnya dikarenakan petugas kurir disaat sore hari sudah tidak ada lagi.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II berangkat menuju Gudang JNE yang berada di di jalan Ahmad Yani depan Grapari Telkom kota sorong. Sesampainya dilokasi, terdakwa I dan terdakwa II masuk bertemu dengan petugas JNE lalu terdakwa I dan terdakwa II mengambil paket kiriman yang dikirim oleh Sdr. BERTO. Namun Ketika terdakwa I dan terdakwa II keluar dari Gudang JNE, dihadang oleh saksi ABU BAKAR ZANY MAHMUD dan saksi DEDEN NURJAMAN yang merupakan petugas Kepolisian Resnarkoba Polres Raja Ampat. Kemudian Ketika terdakwa I dan terdakwa II diminta oleh petugas untuk membuka paket kiriman tersebut ditemukan 4 (empat) Paket plastic besar bungkusan yang berisikan daun, biji dan batang yang sudah kering, 1 (satu) buah Seprei, 1 (satu) buah kaos lengan panjang warna hijau, dan 1 (satu) buah celana berwarna pink.
  • Bahwa berdasarkan surat Laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan Manokwari Nomor : PP.01.01.12B.12B1.01.24.36, tanggal 23 Januari 2024, diperoleh hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa daun, biji dan batang yang sudah kering sebagaimana yang ditemukan tersebut telah dilakukan penimbangan sebagaimana lampiran penimbangan sampel Balai Pengawasan Obat dan Makanan Manokwari dengan total berat (netto) 874,489 gram. Kemudian dilakukan pemeriksaan / penelitian oleh Laboratorium Obat dan Napza Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Manokwari dengan hasil uji laboratorium sampel positif tanaman ganja berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujuian No.LHU KIM-MKW / 24.121.11.16.05.0009.K / OBAT / 2024, tanggal 23 Januari 2024 sebagaimana terdaftar dalam golongan I Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang- Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
  • Bahwa terdakwa I DEIVER MORVAN JONATHAN ANUM Alias MERVIN  dan terdakwa II HANOK BOAS L. BONGGOIBO Alias MINGGUS DEIVER MORVAN JONATHAN ANUM Alias MERVIN  dan Terdakwa II HANOK BOAS L. BONGGOIBO Alias MINGGUS tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menerima maupun menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I jenis Ganja.

 

--------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya