Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2022/PN Son 1.ARDILLA RAHAYU PONGOH
2.ANDI ABDULLAH PONGOH
1.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR SORONG KOTA
2.Pemerintah RI Cq. Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua Barat
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2022/PN Son
Tanggal Surat Rabu, 07 Des. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ARDILLA RAHAYU PONGOH
2ANDI ABDULLAH PONGOH
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR SORONG KOTA
2Pemerintah RI Cq. Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Papua Barat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Termohon I Nomor: SP-DIK/22/I/2019/Reskrim, tanggal 25 Januari 2019 terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Jiwa Orang Lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Surat Perintah Penyidikan, Nomor: SP.Sidik/74.a/IX/ RES.1.7./ 2022/Ditreskrimun, tanggal 21 September 2022 terkait dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 56 KUHP, yang terjadi pada tanggal, 19 Agustus 2018 di jalan Sorong Makbon Perumahan Bambu Kuning Kelurahan Giwu Kota Sorongadalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
  3. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PARA PEMOHON yang dilakukan oleh TERMOHON I adalah tidak sah;
  4. Menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang diterbitkan oleh TERMOHON I, Nomor: B/08/I/2019/ Reskrim, tanggal 31 Januari 2019 danNomor: B/102/VIII/2021/Reskrim tanggal 20 Agustus 2021, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sorong dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, yang diterbitkan oleh TERMOHON II, Nomor: B/56/IX/RES.1.7./2022/Ditreskrimun, tanggal 27 September 2012 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Baratadalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
  5. Menyatakan Surat Tanda Terima, Nomor: STP/74.a/I/2019/Reskrim, tanggal 9 Januari 2019 atas nama PEMOHON I, berupa 1 (satu) unit Handphone Xiomi Redmi Type Note 4 warna hitam IMEI 866037034293006, IMEI 866037034293014 dan Surat Tanda Terima, Nomor: STP/17.a/III/2019/Reskrim, tanggal 09 Maret 2019 atas nama PEMOHON II berupa 1 (satu) unit handphone merk Asus_ZOORD IMEI 359682061281871/359682061281863, yang dilakukan oleh TERMOHON I adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;
  6. Memerintahkan kepada TERMOHON I untuk mengembalikan 1 (satu) unit Handphone Xiomi Redmi Type Note 4 warna hitam IMEI 866037034293006, IMEI 866037034293014 kepada PEMOHON I dan 1 (satu) unit handphone merk Asus_ZOORD IMEI 359682061281871/359682061281863 kepada PEMOHON II;
  7. Memerintahkan TERMOHON II untuk mengeluarkan PARA PEMOHONdari Rumah Tahanan Negara karena penangkapan dan penahanan yang dilakukan TERMOHON II atas dasar penetapan PARA PEMOHON sebagai Tersangka oleh TERMOHON I adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan segera dilakukan setelah putusan ini dibacakan;
  8. Menyatakan tidak sah keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh PARA TERMOHON yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri PARA PEMOHON oleh TERMOHON I;
  9. Memerintahkan PARA TERMOHON untuk memulihkan hak PARA PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat seperti sebelum di tetapkan sebagai TERSANGKA;
  10. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.

A t a u ;

Jika Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1BSorongin casuHakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya