Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
12/Pid.Sus-PRK/2018/PN Son PIETER LOUW, SH 1.BAHARUDDIN
2.SUBIR
3.AKBAR
4.TONO
5.TAHIR
6.NARDIN
7.NAWIR
8.EMANG
9.SUDIRMAN Alias DIRMAN
10.IMRAN
11.YOGA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 12/Pid.Sus-PRK/2018/PN Son
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-169/T.1.13/Euh.2/02/2018
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PIETER LOUW, SH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1BAHARUDDIN[Penahanan]
2SUBIR[Penahanan]
3AKBAR[Penahanan]
4TONO[Penahanan]
5TAHIR[Penahanan]
6NARDIN[Penahanan]
7NAWIR[Penahanan]
8EMANG[Penahanan]
9SUDIRMAN Alias DIRMAN[Penahanan]
10IMRAN[Penahanan]
11YOGA[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

P E R T A M A

---------Bahwa  Ia terdakwa I. BAHARUDDIN bersama dengan Terdakwa SUBIR, Terdakwa AKBAR, Terdakwa TONO Terdakwa TAHIR, Terdakwa NARDIN, Terdakwa NAWIR, Terdakwa, EMANG, Terdakwa SUDIRMAN Alias DIRMAN Terdakwa YOGA, Terdakwa IMRAN pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2017 sekitar pukul 15. 00 Wit   atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Desember tahun 2017, bertempat di perairan Teluk Berau Provinsi Papua Barat tepatnya pada titik koordinat 02º 03.250 S 131 º 31.283 E maka berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat (2) PERMA No 1 tahun 2007 tentang pengadilan perikanan maka pengadilan perikanan yang berwenang mengadili perkara ini atau  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan Sorong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta dengan sengaja di wilayah pengelolahan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/ atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, Bahan Peledak, alat dan/ atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/ atau lingkungannya perbuatan para Terdakwa dilakukan  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa sebelumnya Pada tanggal 28 Nopember 2017, sekitar 13. 00 wit, terdakwa I. BAHARUDDIN sebagai Nahkoda Kapal ANUGRAH AS-01 bersama dengan Terdakwa SUBIR, Terdakwa AKBAR, Terdakwa TONO Terdakwa TAHIR, Terdakwa NARDIN, Terdakwa NAWIR, Terdakwa, EMANG, Terdakwa SUDIRMAN Alias DIRMAN Terdakwa YOGA, Terdakwa IMRAN (para Terdakwa merupakan anak buah Kapal Anugrah AS-01) bertolak dari Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan dengan tujuan Pulau OBI Kab. Halmahera Prov. Maluku Utara, selama dalam perjalan 5 (lima) hari Terdakwa SUBIR, Terdakwa AKBAR, Terdakwa TONO Terdakwa TAHIR, Terdakwa NARDIN, Terdakwa NAWIR, Terdakwa, EMANG, Terdakwa SUDIRMAN Alias DIRMAN Terdakwa ,YOGA kapal) membuka 3(tiga) karung pupuk Urea dan mencampurinya dengan minyak solar selanjutnya dijemur diatas kapal, setelah pupuk Urea tersebut sudah kering langsung dimasukan kedalam botol-botol kaca dan boto-botol Aqua yang sudah tersangka siapkan dari Sinjai, setelah tiba dipulau OBI kapal tersebut berlabuh dan Terdakwa SUBIR, Terdakwa IMRAN dan Terdakwa TONO turun kelaut dengan menggunakan perahu kole-kole dengan memakai kaca mata molo dan membawa 5(lima) buah botol kaca yang sudah berisikan bahan peledak (bom/dopis) yang siap dilemparkan untuk melihat kerumunan ikan yang diperkirakan kedalam 20 (dua puluh)meter, setelah melihat kerumunan ikan tersebut, selanjutnya Terdakwa TONO langsung membakar  sumbu 1(satu) buah botol dopis tersebut dengan menggunakan korek kayu, setelah terbakar botol tersebut diserahkan kepada Terdakwa SUBIR dan langsung dilemparkan pada kurumunan ikan dan botol kaca atau bom dopis tersebut meledak dan ikan mati dalam jumlah yang banyak  serta timbul kepermukan laut dan ada juga yang tenggelam kedasar laut, setelah terjadi ledakan dan ikan mati para Terdakwa yang lain langsung memakai kaca mata molo dan membawa sendok-sendok untuk mengambil ikan yang terapung dan ada juga yang menggunakan kompresor dan selang untuk menyelam mengambil ikan yang tenggelam didasar laut setelah mendapat hasil tersangka olah gerak kapal berpindah-pindah tempat sebanyak 5(lima) kali untuk melakukan pengeboman ikan dan kegiatan tersebut berlanjut selama 3(tiga) hari di Kepulauan OBI untuk menangkap ikan, selama 3(tiga) hari kami Bom ikan dan mendapatkan hasil kurang lebih 600 (enam ratus) kilogram.setelah mendapatkan hasil sebanyak itu, ikan tersebut dihilangkan sisiknya dan selanjutnya dicuci dan dimasukan kedalam palka kapal serta diawetkan dengan menggunakan garam yang sudah kami siapkan diatas kapal, kemudian terdakwa BAHARUDDIN melanjutkan pelayaran ke daerah Perairan Pulau Pisang Papua Barat dikarenakan di kepulauan OBI ikan sudah berkurang kemudian melakukan akitifitas Bom Ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom dopis)
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2017 Patroli di wilayah hukum Perairan Provinsi Papua Barat dan Perairan Provinsi Papua kemudian melaksanakan Patroli bersama dan menemukan Kapal Anugrah AS-01 dan ketika dilakukan pemeriksaan dan Pengecekan terhadap para Terdakwa serta muatan yang ada dalam Kapal Anugrah AS-01 tidak tidak di temukan ijin untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah Perairan Provinsi Papua Barat sedangkan ijin yang di miliki saat itu hanya ijin Perikanan dari Makassar Provinsi Sulawesi Selatan kemudiann ditemukan ikan di dalam palka bagian tengah sudah di timbun dengan garam dan di bagian haluan Kapal saat itu di temukan di dalam karung terdapat bahan peledak yang diduga digunakan untuk melakukan penangkapan ikan, kemudian dilakukan interogasi  bahan peledak tersebut yang dikemas didalam botol Bir dan aqua besar untuk di gunakan melakukan Penangkapan kemudian Para Terdakwa beserta Barang bukti dibawa ke Kantor Pol Airud Papua Barat yang berada di Sorong untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa adapun ikan yang ditangkap oleh terdakwa I. BAHARUDDIN bersama dengan Terdakwa SUBIR, Terdakwa AKBAR, Terdakwa TONO Terdakwa TAHIR, Terdakwa NARDIN, Terdakwa NAWIR, Terdakwa, EMANG, Terdakwa SUDIRMAN Alias DIRMAN Terdakwa YOGA, Terdakwa IMRAN dengan menggunakan bom penangkap ikan  dapat merugikan kerugian besar kepada Negara, dan hancurnya terumbu karang dan butuh waktu lama untuk pulih kembali seperti semula dan matinya ikan – ikan akibat dilakukan bom ikan atau bahan peledak oleh para Terdakwa membuat kerugian bagi nelayan tradisional kesulitan untuk menangkap ikan yang lebih dekat atau fishing ground

---------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (1)  Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No 31 tahun 2004 Jo Undang-Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

ATAU

KEDUA

Perbuatan Para Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 84 ayat (2)  Jo Pasal 8 ayat (2) UU RI No 31 tahun 2004 Jo Undang-Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP -

 

Pihak Dipublikasikan Ya