Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
13/Pid.Sus-PRK/2018/PN Son I PUTU SASTRA ADI WICAKSANA, SH. 1.ASARIA YENU
2.NAHOR SWABA
3.MAIKEL KUMBUBUI
4.TAMAR WOMBAIBABO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 13/Pid.Sus-PRK/2018/PN Son
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Jul. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-991/T.1.13/Euh.2/07/2018
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1I PUTU SASTRA ADI WICAKSANA, SH.
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1ASARIA YENU[Penahanan]
2NAHOR SWABA[Penahanan]
3MAIKEL KUMBUBUI[Penahanan]
4TAMAR WOMBAIBABO[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

Bahwa  Ia terdakwa I. ASARIA YENU, Terdakwa II. NAHOR SWABRA, Terdakwa III. MAIKEL KUMBUBUI, dan Terdakwa IV. TAMAR WOMBAIBABO  pada hari  Selasa tanggal 15 Mei 2018 sekitar pukul 17.45 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Mei tahun 2018, bertempat di Perairan Arar kabupaten Sorong  tepatnya pada titik koordinat 0º 57’ 298’’ S - 131 º 15’ 416” E posisi pada saat diperiksa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sorong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan penangkapan Ikan dan / atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia,bahan biologis,bahan  peledak alat dan /atau cara dan /atau bangunan yang dapat merugikan dan /atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan  dan /atau lingkungannya yang pada pokoknya dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari  Selasa tanggal 15 Mei 2018 sekitar pukul 17.45 WIT terdakwa I. ASARIA YENU yang bermata pencaharian sebagai nelayan mengajak keponakannya yaitu  Terdakwa II. NAHOR SWABRA, Terdakwa III. MAIKEL KUMBUBUI, dan Terdakwa IV. TAMAR WOMBAIBABO untuk mencari ikan di sekitar Perairan Arar dengan menggunakan Perahu semang dimana sebelumnya terdakwa I sudah menyiapkan alat tangkap berupa dopis (bom ikan) yang dirakit dengan bahan pupuk urea kemudian dicampur dengan solar lalu dimasukkan kedalam botol kratingdaeng dan selanjutnya dibakar dengan sumbu.
  • Bahwa pada saat tiba di sekitar Pulau Kabura terdakwa I memerintahkan terdakwa IV. yang bertindak sebagai motoris untuk menghentikan perahu lalu terdakwa mempersiapkan dopis( bom ikan) yang telah dipersiapkan kemudian membakar sumbu dengan menggunakan obat nyamuk bakar yang telah dibakar dengan menggunakan korek api selanjutnya terdakwa melempar dopis kea rah laut dan meledak, setelah itu terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa II mnyelam menggunakan masker dan mengumpulkan ikan yang telah mati dan mengambang akibat ledakan dopis dan disimpan dalam cool boxs yang telah dipersiapkan, setelah itu para terdakwa melanjutkan perjalanan pulang kea rah Sorong.
  • Bahwa pada hari  Selasa tanggal 15 Mei 2018 sekitar pukul 17.45 WIT Petugas Kepolisian dari Direktoran Polair Polda Papua Barat melakukan patrol rutin setibanya  di Perairan Arar kabupaten Sorong  tepatnya pada titik koordinat 0º 57’ 298’’ S - 131 º 15’ 416” E menemukan Perahu semang dan melakukan pemeriksaan  terhadap terdakwa I. ASARIA YENU, Terdakwa II. NAHOR SWABRA, Terdakwa III. MAIKEL KUMBUBUI, dan Terdakwa IV. TAMAR WOMBAIBABO ketika Petugas melakukan pemeriksaan menemukan 1 (satu) unit Kompresor, 1 (satu) unti tabung Kompresor, 1(satu) buah kulbox berwarnah merah yang berisihkan ikan dimana di perkirakan sebanyak kurang lebih 15 Kg (lima belas kilo gram), senapan molo (panah ikan), parang, Obat nyamuk bakar, 1 (satu) buah korek gas api,  1 (satu) botol Kratindaing dalam keadaan kosong, dan selang kompresor dan tidak menemukan alat tangkap ikan lalu Petugas menanyakan kepada para terdakwa kemudian terdakwa mengakui telah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan dopis (alat peledak). Selanjutnya para terdakwa dibawa dan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 84 Ayat (1)  No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya