Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa ia Terdakwa ABNER SANGKEK ALS BUANG , pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2017 sekira pukul 19.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember 2017, bertempat Jalan raya Sorong Klamono Km.20 Aimas Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sorong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan ,merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yaitu 1( satu) unit Sepeda Motor merek Honda CB 150 milik Korbnn sehingga tidak dapat dipakai lagi . Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Minggu Rabu tanggal 13 Desember 2017 sekira pukul 19.30 WIT, bertempat Jalan raya Sorong Klamono Km.20 Aimas Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Terdakwa diboncengan oleh Sdra, BILLY WANMA menggunakan sepeda motor milik terdakwa dari arah Klamono menuju ke Kota Sorong, sesampainya di Km.20 Jalan Raya Sorong Klamono kaki sebelah kanan terdakwa di tabrak oleh korban dari arah belakang,yang mengakibatkan luka pada kaki terdakwa, kemudian karena merasah kesakitan terdakwa kemudian meminta sdra.Billi Wanma untuk menghentikan Sepeda Motor,kedian terdakwa turun dari sepeda motor tersebut kemudian karena kesakitan terdakwa duduk dan melihat kaki terdakwa yang luka,sambil melihat kaki terdakwa, terdakwa kemudian bertanya kepada sdra Billy tentang keberadaan motor yang menabrak terdakwa, dan sdra Billy menjawab bahwa motor yang menabrak terdakwa ada terjatuh didalam parit, dan sdra.Billy menyampaikan kepada terdakwa bahwa korban atau pemilik sepeda motor tersebut teah melarikan diri, setelah itu terdakwa bersama sdra.BILLI Wanma turun kedalan Parit untuk mengangkat motor korban dibantu oleh sdr. ARDILES dan sdr. DAVID. Setelah berhasil mengangkat Sepeda Motor milik Korban terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) buah korek Gas dari dalam saku celana terdakwa kemudian terdakwa membakar Sepeda motor milik korban.
- Bahwa terdakwa melakukan pengrusakan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CBR 150 milik korban dengan cara terdakwa mengambil 1 (satu ) buah korek api gas Warna merah dengan menggunakan tanggan kanan terdakwa kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) potong kain yang terdakwa temukan disekitar sepeda motor korban dengan menggunakan tangan kiri, kemudian terdakwa langsung membakar kain tersebut setelah menyalah terdakwa kemudian menaruh kain yang daam keadaan menyalah dimesin sepeda motor milik korban.
- Akibat perbuatan Terdakwa ABNER SANGKEK ALS BUANG , 1 (satu) Unit sepada Motor merek Honda CBR 150 Milik Korban Rusak dan tidak dapat digunakan kembali.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana------ |