Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.Bth/2024/PN Son Pdt. Paulus Sumarno Manoach Sawaki Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 41/Pdt.Bth/2024/PN Son
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pdt. Paulus Sumarno
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yulius Lalaar, S.H.Pdt. Paulus Sumarno
Tergugat
NoNama
1Manoach Sawaki
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Pelawan unutk seluruhnya;

2.    Menyatakan berita acara perdamai  dalam Perkara Nomor : 50/Pdt.G/1998/PN.SRG Jo Putusan Pengadilan Tinggi Irian Jaya Nomor : 30/Pdt.G/2000/PT.IRJA Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1323 K.Pdt/2002 Jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 267 PK/Pdt/2007 dan telah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong yaitu Bapak Victor S. Zagoto, SH.,M.Hum pada tanggal 24 Febuari 2009 adalah sah menurut hukum;

3.    Menyatakan Surat Perdamaian tanggal 24-02-2099 antara Pelawan sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dan Pihak Termohon Peninjauan Gereja Betel (Gereja Pantekosta) di Tanah Papua dalam melakukan perdamaian diwakili oleh yaitu Sdr. Toni Infadi, S.Th jabatan Ketua I Gereja Betel (Gereja Pantekosta) di Tanah Papua, Sdr. Pdt. Petrus Arobaya, S.E jabatan Ketua II Gereja Betel (Gereja Pantekosta) di Tanah Papua, Pdt. Manase Yoku jabatan Penasehat Rohani Gereja Betel (Gereja Pantekosta) di Tanah Papua dan Pdt. Yan. Z, Numberi, S.E jabatan Kepala Biro Umum Gereja Betel (Gereja Pantekosta) di Tanah Papua adalah sah menurut hukum;

4.    Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor : 44/Pdt.G/2022/PN.Son tanggal 15 September 2022 telah berkekuatan hukum tetap;

5.    Menyatakan penetapan eksekusi ketua pengadilan Negeri Sorong Nomor : 11/Pen.aan/2021/PN.SRG merupakan cacat hukum dan harus dibatalkan atau setidak-tidaknya ditolak;

6.    Membebankan kepada Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak