Petitum |
- Bahwa Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Marga/Keret Kwaktolo dan Ulim Klakalus dalam masyarakat hukum adat suku Moi masing – masing berdiam di Jln. F. Kalasuat RT.001/RW. 003 Kelurahan Malanu, Kota Sorong dan Jln. Tanjung Rimoni RT 003/RW. 001 Kelurahan Malanu, Kota Sorong. Yang menguasai dan memiliki hak ulayat ( Tanah Adat ) dan merupakan tanah adat warisan secara turun temurun dari marga/keret Kwaktolo dan Ulim Klakalus seluas ± 1067 Ha yang terletak di dalam wilayah pemerintah kota sorong, Provinsi Papua Barat baik berdasarkan Putusan Komisi Dewan Adat Suku Moi Nomor : KEP/V/2010 Tertanggal 13 Mei 2010 Tentang keabsahan sebagai pemilik/Pewaris atas kepemilikan hak Tanah Adat Marga/Keret Kwaktolo dan Marga/Keret Ulim maupun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Nomor 22/Pdt.G/2010/PN.SRG Tanggal 19 November 2010, Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 50/Pdt/2011/PT/JPR Tanggal 13 April 2012 , Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3305 K/PDT/2012 Tanggal 26 April 2013 dan Putusan Peninjauan Kembali ( PK ) Nomor 446 PK/PDT/2014 Tanggal 12 November 2014 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan Marga Kalagison mulai dari Sauk we Gumu klasabi ( saat ini tanah tersebut berada dalam wilayah kelurahan Sawagumu, Distrik Sorong Utara dan Kelurahan Malaingkedi, Distrik Malaminsinsa, Kota Sorong ).
- Sebelah Utara berbatasan dengan Marga Osok/Kalasuat Malaminsinsa dan Marga Bewela, mulai dari Tli Malasiolofok, Klaligi wsa ( Hulu sungai Klaligi ) Tli Warnda Wusulum Kelem, Malawe, Klakalus, Malamsinsa Plaba, Malamso, Klagete, Klabulu, Klasesa ( See Phanin ) Malasatibin, Ifin Wongkor, Malabasema, Datliwauw, Ouk Eem Polo, Malalumolo ( saat ini tanah tersebut berada dalam wilayah kelurahan Klakublik Distrik Sorong Kota, Kelurahan Klademak, Kofok Kerbu, Kelurahan Remu dan Kelurahan Remu Utara Distrik Sorong Kota, Kelurahan Malamso, Kelurahan Klagete, Distrik Malaminsinsa, Kelurahan Malanu Distrik Sorong Kota, Kota Sorong ).
- Sebelah Barat berbatasan dengan Mabalamkedi Klaba/Mlanu Plofuk, Laut ( saat ini tanah tersebut berada dalam wilayah kelurahan kampung baru, Distrik Sorong Kota, Kelurahan Dum Timur, Kelurahan Dum Barat Distrik Sorong Kepulauan, Kelurahan Klaligi, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan Marga Kalagison, Laut, Klaligi Mala, Klademak Mala, Malabutor, Klakalus Mala, Kwak Kban, Laut ( saat ini tanah – tanah tersebut berada dalam kelurahan Klaligi, Malawei, Malabutor, Remu Selatan Distrik Sorong Manoi, Ess Umlu Phela, Ess Umlu Kiem, Kelurahan Dum Timur Distrik Sorong Kepulauan, Kota Sorong ).
- Bahwa secara khusus dalam perkara ini Para PARA PENGGUGAT mengajukan Gugatan kepada PARA TERGUGAT adalah khusus mengenai Sebidang tanah adat/Ulayat milik PARA PENGGUGAT yang terletak di Jln. Burung Mambruk, Kelurahan Remu Utara Distrik Sorong , Kota Sorong. seluas ± 1045 M2 dengan Sertifikat Nomor HGB B-216 /Remu – Desa Remu atas nama Tergugat I. Dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah adat Marga/Keret Kwaktolo Ulim
- Sebelah Barat Berbatasan dengan Jalan / Tanah Adat Marga/ Keret Kwaktolo- Ulim
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah adat Marga / Keret Kwaktolo Ulim
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jln. Mambruk/Tanah Adat Marga/ Keret Kwaktolo – Ulim
Yang selanjutnya disebut sebagai Objek Sengketa atau Objek Eksekusi.
- Bahwa Objek Sengketa (Objek Eksekusi) secara diam-diam dan tanpa sepengetahuan PARA PENGGUGAT sebagai ahli waris yang sah dan selaku pemilik yang sah atas tanah adat Marga/Keret Kwaktolo – Ulim Klakalus, TERGUGAT I secara licik memiliki objek sengketa di maksuddan memohon kepada TERGUGAT II untuk menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor. B-216/Remu-Desa Remu atas nama TERGUGAT I(ROSNI TJAN) tanpa suatu alas hak yang sah dari PARA PENGGUGAT.
- Bahwa berdasarkan sertifikat HGB Nomor B-216/Remu-Desa Remu atas nama Tergugat I ( ROSANI TJAN ) maka Tergugat I menggugat orang Tua Tergugat III yang menguasai dan menempati Objek Sengketa (Objek Eksekusi) di Pengadilan Negeri Sorong dan telah diputus dengan Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor. 27 / Perdt/G / 1982/PN.SRG tertanggal 20 September 1982 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor. 21/PDT/1984/PT.JPR tanggal 15 Mei 1984 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor. 601 K/Pdt/1987 Tertanggal 13 Januari 1995 dan Putusan a quo tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka Pengadilan Negeri Sorong telah mengeluarkan Penetapan Nomor. 01/Pen.Eks/2016/PN.SRG Jo Nomor 27/Perdt/G/1982/PN.SRG Tanggal 7 Januari 2016 untuk Aanmaning kepada TERGUGAT III selaku ahli waris dari NY. LEWAHARIWA dan TN. SEMUEL SAUL LEIMEHERIWA sebelum dilakukan eksesusi putusan a quo tersebut atas permohonan TERGUGAT I sebagai Pemohon Eksekusi.
- Bahwa TERGUGAT I sebagai Pemohon Eksekusi atas putusan a quo tersebut bukan merupakan pemilik yang sah atas Objek Sengketa (Objek Eksekusi) karena Objek Sengketa (Objek Eksekusi) merupakan bagian dari tanah adat Marga/Keret Kwaktolo – Ulim Klakalus dan PARA PENGGUGAT selaku pemilik yang sah atas tanah adat Marga/Keret Kwaktolo – Ulim Klakalus tidak pernah melakukan perbuatan hukum jual beli atau dalam bentuk apapun dengan TERGUGAT I,sehingga penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor B-216/Remu-Desa Remu atas nama TERGUGAT Ioleh TERGUGAT. II tanpa adanya alas hak yang sah dari PARA PENGGUGAT ,tersebut harus dinyatakantidak sah dan bertentangan dengan hukum untuk itu tidak mempunyai kekutan hukum mengikat dan berlaku.
- Bahwa Tergugat I bukan sebagai pemilik yang sah atas objek sengketa ( Objek Eksekusi ) karena penerbitan sertifikat HGB Nomor B-216/Remu-Desa Remu atas nama TERGUGAT I ( ROSANI TJAN ) yang di terbitkan oleh TERGUGAT II tidak sah dan bertentangan dengan hukum dengan demikian permohonan TERGUGAT I Tahun 1976 kepada TERGUGAT II atas sebidang tanah negara untuk mendapatkan Sertifikat HGB seluas ±1045 m2 sesuai dengan surat gambar situasi Nomor 56 Tahun 1976 Tanggal 8 Maret 1976 diatas tanah adat milik PARA PENGGUGAT haruslah di nyatakan tidak sah dan bertentangan dengan hukum untuk itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku.
- Bahwa Objek Sengketa (Objek Eksekusi) saat ini dikuasai atau ditempati oleh TERGUGAT III atau ahli wraisnya tanpa seijin PARA PENGGUGAT atau orang tua PARA PENGGUGAT selaku pemegang hak atas tanah adat Marga/Keret Kwaktolo – Ulim Klakalus atau sebagai pemilik yang sah atas tanah adat Marga/Keret Kwaktolo – Ulim Klakalus adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum untuk itu adalah patut dan layak bila TERGUGAT III dihukum untuk keluar meninggalkan dan atau mengosongkan Objek Sengketa (Objek Eksekusi) tersebut tanpa ada ikatan hak apapundengan pihak lain dan menyerahkan kepada PARA PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah.
- Bahwa mengingat Objek Sengketa (Objek Eksekusi) jangan sampai dialihkan kepada pihak lain, maka untuk menjamin hak PARA PENGGUGAT selaku pemilik yang sah atas Objek Sengketa (Objek Eksekusi), mohon kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Sorong Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan untuk meletakan sita jaminan atas Objek Sengketa (Objek Eksekusi).
- Bahwa karena gugatan PARA PENGGUGAT didasarkan atas bukti-bukti yang autentik menurut hukum, maka sesuai ketentuan pasal 191 ayat (1) Rbg, maka putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta merta (Uit Voerbaar Bij Voorraad) walaupun ada Banding, Kasasi maupun Perlawanan (Verzet)
DALAM PROVISI
Meletakan sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas Objek Sengketa (Objek Eksekusi)di Jln. Burung Mambruk No. 35 / B kelurahan Remu Utara, Distrik Sorong, Kota Sorong.
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT adalah PARA PENGGUGAT yang benar.
- Menyatakan Putusan dalam Provisi adalah sah dan berharga (vaan waarde verklaard).
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Marga/Keret Kwaktolo dan Ulim Klakalus dalam masyarakat hukum adat suku Moi masing – masing berdiam di Jln. F. Kalasuat RT.001/RW. 003 Kelurahan Malanu, Kota Soromg dan Jln. Tanjung Rimoni RT 003/RW. 001 Kelurahan Malanu, Kota Sorong. Yang menguasai dan memiliki hak ulayat ( Tanah Adat ) dan merupakan tanah adat warisan secara turun temurun dari marga/keret Ulim Klakalus dan Kwaktolo seluas ± 1067 Ha yang terletak di dalam wilayah pemerintah kota sorong, Provinsi Papua Barat baik berdasarkan Putusan Komisi Dewan Adat Suku Moi Nomor : KEP/V/2010 Tertanggal 13 Mei 2010 Tentang keabsahan sebagai pemilik/Pewaris atas kepemilikan hak Tanah Adat Marga/Keret Kwaktolo dan Marga/Keret Ulim maupun putusan Pengadilan Negeri Nomor 22/Pdt.G/2010/PN.SRG Tanggal 19 November 2010, Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 50/Pdt/2011/PT/JPR Tanggal 13 April 2012 , Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3305 K/PDT/2012 Tanggal 26 April 2013 dan Putusan Peninjauan Kembali ( PK ) Nomor 446 PK/PDT/2014 Tanggal 12 November 2014 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan Marga Kalagison mulai dari Sauk we Gumu klasabi ( saat ini tanah tersebut berada dalam wilayah kelurahan Sawagumu, Distrik Sorong Utara dan Kelurahan Malaingkedi, Distrik Malaminsinsa, Kota Sorong ).
- Sebelah Utara berbatasan dengan Marga Osok/Kalasuat Malaminsinsa dan Marga Bewela, mulai dari Tli Malasiolofok, Klaligi wsa ( Hulu sungai Klaligi ) Tli Warnda Wusulum Kelem, Malawe, Klakalus, Malamsinsa Plaba, Malamso, Klagete, Klabulu, Klasesa ( See Phanin ) Malasatibin, Ifin Wongkor, Malabasema, Datliwauw, Ouk Eem Polo, Malalumolo ( saat ini tanah tersebut berada dalam wilayah kelurahan Klakublik Distrik Sorong Kota, Kelurahan Klademak, Kofok Kerbu, Kelurahan Remu dan Kelurahan Remu Utara Distrik Sorong Kota, Kelurahan Malamso, Kelurahan Klagete, Distrik Malaminsinsa, Kelurahan Malanu Distrik Sorong Kota, Kota Sorong ).
- Sebelah Barat berbatasan dengan Mabalamkedi Klaba/Mlanu Plofuk, Laut ( saat ini tanah tersebut berada dalam wilayah kelurahan kampung baru, Distrik Sorong Kota, Kelurahan Dum Timur, Kelurahan Dum Barat Distrik Sorong Kepulauan, Kelurahan Klaligi, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan Marga Kalagison, Laut, Klaligi Mala, Klademak Mala, Malabutor, Klakalus Mala, Kwak Kban, Laut ( saat ini tanah – tanah tersebut berada dalam kelurahan Klaligi, Malawei, Malabutor, Remu Selatan Distrik Sorong Manoi, Ess Umlu Phela, Ess Umlu Kiem, Kelurahan Dum Timur Distrik Sorong Kepulauan, Kota Sorong ).
- Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT merupakan pemilik yang sah atas Objek Sengketa (Objek Eksekusi). Dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah adat Marga / Keret Kwaktolo – Ulim Klakalus
- Sebelah Sebelah Barat Berbatasan dengan Jalan / Tanah Adat Marga/Keret Kwaktolo – Ulim Klakalus
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah adat Marga/Keret Kwaktolo – Ulim Klakalus
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jln. Mambruk dan atau Tanah adat Marga/Keret Kwaktolo – Ulim Klakalus
- Menyatakan Permohonan Penerbitan Sertifikat atas sebidang tanah Negara Tahun 1976 dari TERGUGAT I kepada TERGUGAT II yang mengeluarkan HGB dengan luas ± 1045 m2 sesuai dengan surat gambar situasi Nomor 56 Tahun 1976 Tangga l 8 Maret 1976 diatas tanah adat milik PARA PENGGUGAT adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
- Menyatakan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor B-216/Remu-Desa Remu atas nama TERGUGAT I (ROSANI TJAN ) tidak sah dan bertentangan dengan hukum untuk itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku
- Menyatakan TERGUGAT III yang menguasai atau menempati objek sengketa ( objek Eksekusi adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum.
- Menghukum TERGUGAT III untuk keluar meninggalkan dan atau mengosongkan Objek Sengketa (Objek Eksekusi) tersebut tanpa ada ikatan hak apapun dengan pihak lain dan menyerahkan kepada PARA PENGGUGAT sebagai pemilik yang sah.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uit voerbaar bij voorraad ), walaupun ada banding, kasasi dan perlawanan (verzet ).
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara.
A t a u :
Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |