Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 051372220017 tanggal 28 Juni 2022 , Sebesar Rp. 126.935.000,-,-( Seratus Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
- Merk/Type : Mitsubshi Colt Diesel FE 74 HDV
- Jenis/Model : TrucK
- Tahun/Warna : 2012 / Kuning
- No. Rangka/Mesin : MHMFE74P5CK068549 / 4D34TH37982
- No. Polisi :PB 9657 AM (Plat Baru setelah balik nama )
- BPKB tercatat atas nama : Sugiarto
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
- Merk/Type : Mitsubshi Colt Diesel FE 74 HDV
- Jenis/Model : Truck
- Tahun/Warna : 2012 / Kuning
- No. Rangka/Mesin : MHMFE74P5CK068549 / 4D34TH37982
- No. Polisi : PB 9657 AM (Plat Baru setelah balik nama )
- BPKB tercatat atas nama : Sugiarto
Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I danTergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;
7. Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini :atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono). |