Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2023/PN Son PT Woori Finance Indonesia Tbk d/h PT Batavia Prosperindo Finance Tbk Kantor Cabang Sorong 1.Sugiarto
2.Dian Susanti Wulandari
Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2023/PN Son
Tanggal Surat Kamis, 12 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Woori Finance Indonesia Tbk d/h PT Batavia Prosperindo Finance Tbk Kantor Cabang Sorong
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sugiarto
2Dian Susanti Wulandari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 126.935.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 051372220017 tanggal 28 Juni  2022  , Sebesar Rp. 126.935.000,-,-( Seratus Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
    • Merk/Type          : Mitsubshi Colt Diesel FE 74 HDV
    • Jenis/Model        : TrucK
    • Tahun/Warna      : 2012 / Kuning
    • No. Rangka/Mesin : MHMFE74P5CK068549 / 4D34TH37982
    • No. Polisi               :PB 9657 AM (Plat Baru setelah balik nama )
    • BPKB tercatat atas nama : Sugiarto
  5. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat  II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
  6. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
  • Merk/Type                               : Mitsubshi Colt Diesel FE 74 HDV
  • Jenis/Model                             : Truck
  • Tahun/Warna                           : 2012 / Kuning
  • No. Rangka/Mesin                  : MHMFE74P5CK068549 / 4D34TH37982
  • No. Polisi                                : PB 9657 AM (Plat Baru setelah balik nama )
  • BPKB tercatat atas nama       : Sugiarto

Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I danTergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;

7. Menghukum Tergugat I danTergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini :atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak