Petitum |
B. DALAM PETITUM
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
3. Menyatakan sah Surat Perjanjian Kerja antara Pemerintah Kota Sorong dan Kantor Hukum Haris Nurlette & Partner (Associates & Legal Consultant)Tentang Konsultan Hukum Pemerintah Kota Sorong Nomor: 183.1/01/2021, Nomor: 01/HS/2021 dan Surat Perjanjian Kerja antara Pemerintah Kota Sorong dan Kantor Hukum Haris Nurlette & Partner (Associates & Legal Consultant)Tentang Konsultan Hukum Pemerintah Kota Sorong Nomor: 183.1/01/2022, Nomor: 01/HS/2022;
4. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai, apabila kerugian itu dihitung sebagai berikut:
a. Kerugian Materiil
- Jasa Pelayanan Hukum Tahun 2021: Rp.800.000.000 + Bunga 6% Pertahun (Rp.48.000.000 x 3 Tahun = Rp.144.000.000) = Rp.944.000.000,-
- Jasa Pelayanan Hukum Tahun 2022: Rp.650.000.000 + Bunga 6% Pertahun (Rp.39.000.000 x 2 Tahun = Rp.78.000.000) = Rp.728.000.000,-
- Total Kerugian Materiil Rp.944.000.000 + Rp.728.000.000 = Rp.1.672.000.000,-
b. Kerugian Immateriil
Bahwa akibat dari tidak terselesaikannya pembayaran pelunasan Jasa Pelayanan Hukum dari Bpk. Haris Nurlette, S.H., M.H. (Alm) sebagai Kuasa Hukum atau Konsultan Hukum Pemerintah Kota Sorong akibat tindakan PARA TERGUGAT sehingga telah banyak menyita Waktu, tenaga dan pikiran terhitung sejak meninggalnya Bpk. Haris Nurlette, S.H., M.H. sampai dengan saat ini atau setidak-tidaknya perkara ini didaftarkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Sorong, jika ditaksir sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Sehingga total kerugian Mareriil dan Immateriil yang dialami PENGGUGAT adalah sebesar Rp.2.672.000.000,- (dua milyar enam ratus tujuh puluh dua juta rupiah);
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari, apabila PARA TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali (PK);
8. Membebankan biaya perkara ini kepada PARA TERGUGAT;
Atau
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono)
|