Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Son Selviana Wanma Kejaksaan Negeri Sorong Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Son
Tanggal Surat Jumat, 15 Sep. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Selviana Wanma
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Sorong
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Nomor: PRINT-01/R.2.11/Fd.1/01/ 2023, tanggal 30 Januari 2023 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan penetapan Tersangka atas nama Pemohon Selviana Wanma dengan Surat Penetapan Tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Nomor: KEP-43/R.2.11/Fd.1/09/2023, tanggal 14 September 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Nomor: PRINT-01/R.2.11/Fd.1/01/ 2023, tanggal 30 Januari 2023  adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  4. Menyatakan Penahanan terhadap diri Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Nomor: PRINT-2039/R.2.11/Fd.1/ 09/2023, tanggal 14 September 2023 atas nama Pemohon Selviana Wanma adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  5. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong setelah putusan ini diucapkan;
  6. Menyatakan Proses Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon adalah tindakan sewenang-wenang dan tidak sah secara hukum;
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan proses Penyidikan terhadap Pemohon yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Nomor: PRINT-01/R.2.11/Fd.1/01/ 2023, tanggal 30 Januari 2023;
  8. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka atas diri Pemohon Selviana Wanma oleh Termohon berdasarkan alat bukti yang sama dalam permohonan praperadilan a quo, termasuk laporan Hasil Audit perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada dinas pertambangan dan energy Kabupaten Raja Ampat TA. 2010 Nomor: LAPKKN-58/PW27/5/2020 tanggal 02 April 2020;
  9. Memerintahkan kepada Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon;
  10. Menghukum Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau;

Apabila Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan Praperadilan    a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya