Dakwaan |
Pada hari Jumat Tangggal 06 Mei 2022, sekitar pukul 15.00 wit saksi Opsnal Direktorat Narkoba Polda Papua Barat, sedang melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan untuk menekan tindak pidana diakibatkan peredaran minuman keras beralkohol dan kemudian kami Opsnal Direktorat Narkoba Polda Papua Barat mendapat informasih dari masyarakat bahwa toko Mega Jaya yang beralamat di Jalan. Basuki Rahmat Km.9, Kota Sorong di duga telah menjual minuman beralkohol sehingga kamipun mendatangi dan bermaksud untuk mengecek kebenaran informasih tersebut dan kemudian kami melihat di etalasa kaca terdapat beberapa jenis minuman beralkohol di pajang sehingga kamipun menanyakan kepada pemilik dari toko Mega Jaya tersebut untuk mengecek surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) namun pemilik toko yaitu saudara SUGIANTO WIJAYA alias ANTO tidak dapat menunjukan surat dimaksud sehingga kamipun melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan pada gudang dari Toko Mega Jaya |