Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2024/PN Son Tri Krama Adhyaksa, S.H FERDINANDO LAPON Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 58/Pid.B/2024/PN Son
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1019/R.2.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Krama Adhyaksa, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERDINANDO LAPON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

---------- Bahwa terdakwa FERDINANDO LAPON pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar Jam 20.48 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Jalan Lukas Dailon  Distrik Waisai Kota Kabupaten Raja Ampat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sorong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwadengan sengaja melakukan penganiayaanterhadap Saksi Korban RULCE MANGKODANG, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar Jam 20.48 WIT bertempat di Jalan Lukas Dailon  Distrik Waisai Kota Kabupaten Raja Ampat terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban Saksi Korban RULCE MANGKODANG dengan menggunakan menggunakan kedua tangannya yang dikepal menyerupai tinju kemudian diarahkan dengan sekuat tenaga ke arah wajah saksi sebanyak 3 (tiga) kali yang pertama mengena pada bagian bawah mata kiri, pukulan yang kedua dengan menggunakan tangan kiri mengena pada bagian kening kanan sampai bawah kanan, sedangkan pukulan yang ketiga mengena pada bagian atas bibir sebelah kiri sehingga saksi jatuh dari atas motor dan tersungkur ke tanah.
  • Bahwa yang menjadi penyebab sehingga Terdakwa melakukan Penganiayaan terhadap diri saksi korban yaitu karena Terdakwa merasa cemburu kepada saksi korban yang saat ini sedang menjalin hubungan berpacaran dengan Saksi ARIS KARMINTO WAMAFMA.
  • Bahwa terhadap kejadian tersebut saksi korban mengalami mengalami bengkak pada daerah tulang pipi kiri dengan ukuran kurang lebih tiga sentimeter kali lima sentimeter, bengkak pada kantong mata kanan dengan ukuran kurang lebih dua sentimeter kali empat sentimeter dan luka lecet dan sedikit memar pada daerah bibir atas sisi kanan ukuran kurang lebih nol koma lima sentimeter kali dua sentimeter (Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 000/053/VER/RSUD-RA/I/2024 tanggal 17 Januari 2024, kesimpulan : dari hasil pemeriksaan ditemukan bengkak pada daerah tulang pipi kiri, bengkak pada kantong mata kanan dan luka lecet dan sedikit memar pada daerah bibir atas sisi kanan).

----------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya