Petitum Permohonan |
- MenerimaPermohonanPraperadilanPemohon
- Menyatakantidak sah dan cacat hukum tindakanPenetapantersangka yang dilakukan oleh TermohonPraperadilandengancaramenetapkanPemohon Praperadilan melakukan Pengelapan dan/atau Penipuan sebagaimana di atur dalam Pasal 372 KUHP, bertentangan dengan Pasal 1795 KUHPer dan Pasal 123 HIR/ 147 R.Bg
- MemintaTermohonPraperadilanuntukmembebaskanPemohonPraperadilandari status tersangka yang telah di tetapkan oleh TermohonPraperadilansertadarisegalatuntutanhukum dan merehabilitasinama baikPemohonPraperadilan melalui media cetak dan elektronik yang ada di teminabuan selama 3 hari berturut-turut pada berita halaman depan.
- Menghukum TERMOHON Praperadilanuntukmengajukanpermohonanmaafkepada PEMOHON Praperadilanmelaluisemua Media masa yang ada di Teminabuan dan Radio Republik Indonesia di teminabuanselama 3 hariberturut-turut, PenerbitsatuhalamanpenuhdenganRedaksiPolresSorong Selatanmemohonmaafkepada Tuan Daniel Anny Keaataskesalahan kamidenganmenetapkan Tn. Daniel Anny Kea sebagaitersangkayang tidaksahsesuaidenganketentuanUndang-undangNomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Pasal 1795 KUHPer, Pasal 123 HIR/ 147 R.Bg.
|