Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor : Print-04/R.2.11/Fd.1/03/2021, tanggal 15 Maret 2021 kepada Pemohon I, Nomor : Print-03/R.2.11/Fd.1/03/2021, tanggal 15 Maret 2021 kepada Pemohon II, Nomor Print-05/R.2.11/Fd.1/03/2021,tanggal 15 Maret 2021 kepada Pemohon III, dan Nomor : Print-03/R.2.11/Fd.1/03/2021, tanggal 15 Maret 2021 kepada Pemohon IV;
- Menyatakan tidak sah Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor : KEP-03/R. 2. 11/Fd. 1/03/2021, tanggal 15 Maret 2021 kepada Pemohon I, Nomor :KEP-02/R. 2. 11/Fd. 1/03/2021, tanggal 15 Maret 2021 kepada Pemohon II, Nomor :KEP-04/R. 2. 11/Fd. 1/03/2021, tanggal 15 Maret 2021 kepada Pemohon III, dan Nomor :KEP-01/R. 2. 11/Fd. 1/03/2021, tanggal 15 Maret 2021 kepada Pemohon IV;
- Menyatakan tidak sah Penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon melalui Penyidikan yang tidak didasarkan pada adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-04/T.1.13/Fd.1/09/2019, tanggal 16 September 2019 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-04.a/R.2.11/Fd.1/09/2020, tanggal 02 Maret 2020 ;
- Menyatakan tidak sah Penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon karena tidak didasarkan pada hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan tidak terdapat adanya kerugian negara ;
- Menyatakan tidak sah Penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon karena tidak didasarkan pada 2 (dua) Alat Bukti yang sah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP khususnya Alat Bukti Surat dan Alat Bukti Ahli yang menunjukan adanya kerugian negara ;
- Menyatakan Penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, terkait Pengadaan Puskesmas Keliling Perairan Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw T.A. 2016, adalah tidak sah dan segera dihentikan ;
- Menyatakan segala tindakan lainnya yang akan dilakukan lebih lanjut oleh Termohon berkaitan dengan Penyidikan dan Penetapan Status Tersangka terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi Pemohon ;
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara ;
|