Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2024/PN Son Angkat Poenta Pratama, S.H. FERNANDO RANGERS KAMBU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 60/Pid.B/2024/PN Son
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1104/R.2.11/EOH.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Angkat Poenta Pratama, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERNANDO RANGERS KAMBU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa TERDAKWA FERNANDO RANGERS KAMBU dan Saudara JOSUA ARNEI (belum tertangkap) pada Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekitar pukul 21.00 WIT  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023, bertempat Rumah Saksi PRAMITA DWIUTAMI tepatnya di Jalan Siporano Mayo Parmai Km. 13, Kelurahan Klamana Distrik Sorong Timur Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sorong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari selasa tanggal 20 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 WIT Terdakwa keluar rumah bersama Saudara JOSUA ARNEI dengan dengan mengendarai sepeda motor Genio milik JOSUA ARNEI dengan tujuan mencuri motor di Komplek Perumahan Moyo Kota Sorong, lalu sesampainya Terdakwa dan JOSUA ARNEI di Jalan Siporano Moyo Parmai Km. 13 Kelurahan Klamana Kecamatan Sorong Timur Kota Sorong Terdakwa melihat pagar rumah saksi PRAMITA DWIUTAMI terbuka dan melihat 1 (Satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Street warna Silver Nomor Polisi : PB-2484-SP Nomor Rangka : MH1JM8217LK121821 dan Nomor Mesin : JM82E1121864 atas nama PRAMITA DWIUTAMI, lalu Terdakwa menyuruh Saudara JOSUA ARNEI untuk Standby di depan rumah saksi PRAMITA DWIUTAMI sambil memantau situasi seputaran rumah saksi PRAMITA DWIUTAMI sedangkan Terdakwa yang masuk ke dalam teras rumah saksi PRAMITA DWIUTAMI untuk mengambil Sepeda Motor tersebut, lalu setelah Terdakwa mengecek Sepeda Motor  tersebut ternyata dalam keadaan terkunci stir sehingga  Terdakwa mengambil Sepeda Motor dengan cara naik di atas motor saksi PRAMITA DWIUTAMI kemudian kaki kanan Terdakwa mendorong stir bagian kiri sekuat tenaga dan tangan kanan Terdakwa memegang setir bagian kanan motor sehingga stir yang posisi dalam keadaan terkunci bisa terbuka, lalu setelah motor tersebut dalam penguasaan Terdakwa kemudian Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut ke luar rumah Saksi PRAMITA DWIUTAMI, lalu Saudara JOSUA ARNEI menggunakan Sepeda Motor Genio miliknya menonda Terdakwa menggunakan kaki kanannya menuju ke Rumah Terdakwa yang berlokasi di Jalan Wijaya Kusuma Klademak IIB Kelurahan Klademak Kota Sorong ;----------
  • Bahwa Terdakwa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari Saksi PRAMITA DWIUTAMI;-------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi PRAMITA DWIUTAMI menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 37.000.000,- (Tiga puluh tujuh juta rupiah).-----------------------------------------------

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya