Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Son BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KC SORONG Miryam Woof Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Son
Tanggal Surat Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. KC SORONG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Miryam Woof
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 32.813.000,00
Petitum

1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.  Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar 32.813.000,- ( TIGA PULUH DUA JUTA DELAPAN RATUS TIGA BELAS RIBU RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 29.068.600 ( DUA PULUH SEMBILAN JUTA ENAM PULUH DELAPAN RIBU ENAM RATUS RUPIAH ) ditambah bunga sebesar 3.744.400 (TIGA JUTA TUJUH RATUS EMPAT PULUH EMPAT RIBU EMPAT RATUS RUPIAH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual secara sadar;

4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak