Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2024/PN Son | 1.B. JERRY WALELENG 2.EMA ANITHA BARBALINA MANSAWAN 3.YARIT SAKONA |
Kepala Kepolisian Resor Sorong Kota Cq. Kepala Satuan Reserse dan Kriminal | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Feb. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2024/PN Son | ||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 07 Feb. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | 001/Pra.Pid/MS/II.2024 | ||||||||
Pemohon |
|
||||||||
Termohon |
|
||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan permohonan dari PARA PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan segala tindakan TERMOHON berupa PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN DAN PENETAPAN TERSANGKA atas PARA PEMOHON adalah tidak sah menurut hukum; 3. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat terhadap PARA PEMOHON dokumen-dokumen sebagai berikut:
4. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian kepada PEMOHON berupa: 4.1. Kerugian Materiil: Kerugian Materiil berupa biaya yang dikeluarkan oleh PARA PEMOHON dalam mengajukan permintaan praperadilan ini baik untuk kepentingan registrasi maupun jasa advokasi yang digunakan oleh PEMOHON yakni sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) 4.2. Karugian Imateriil: Selain kerugian secara materiil, PARA PEMOHON justeru sangat merasakan penderitaan lahir dan batin serta rusaknya nama baik akibat tindakan penetapan tersangka a quo yang tidak dapat dinilai dengan uang, namun untuk mempermudah bagi Yang Muliah Hakim untuk memperhitungkannya, maka dicantumkan angka kerugian Imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sebagai jumlah yang patut. Oleh karenanya, total ganti kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp. 1.085.000.000,- (satu miliar delapan puluh lima juta rupiah) dibayar tunai dan seketika oleh TERMOHON setelah pembacaan putusan praperadilan a quo.
5. Menghukum TERMOHON untuk memulihkan nama baik, kedudukan, harkat dan martabatnya akibat tindakan Penetapan Tersangka terhadap PEMOHON, dengan cara menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dimedia baik televisi maupun koran nasional selama tiga hari berturut, yakni:
Terhitung sehari setelah pembacaan putusan a quo. 6. Memerintahkan TERMOHON untuk segera melaksanakan putusan ini, paling lambat 1 x 24 Jam setelah pembacaan putusan dilakukan; 7. Menghukum TERMOHON untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari dilakukannya kelalaian melaksanakan isi putusan ini; dan 8. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara. Jika Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |