Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2024/PN Son Zulfikar,SH ELISABETH MANDEROS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 57/Pid.B/2024/PN Son
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-975/R.2.11/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Zulfikar,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELISABETH MANDEROS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

---------- Bahwa ia Terdakwa ELISABETH MANDEROS pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekira Pukul 20.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di SAGA Department Store di Jalan Ahmad Yani Ruko Kuda Laut, Kelurahan Klaligi, Distrik Sorong Manoi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sorong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Yang dimana perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada waktu dan tempat diatas, terdakwa sedang bekerja di SAGA Department Store di lantai dua pada bagian pakaian yang berdekatan dengan Counter Batik. Pada saat kondisi sedang ramai pengunjung, terdakwa kemudian mengambil 3 (tiga) lembar baju Sweater yang berada di SAGA Departement Store tempat terdakwa bekerja.
  • Bahwa setelah terdakwa mengambil 3 (tiga) lembar baju sweater, terdakwa kemudian melepaskan label harga dengan cara mencabut label tersebut dengan menggunakan tangan kosong dan melepaskan paku sensor alarm yang menempel pada 3 (tiga) lembar sweater tersebut dengan menggunakan alat magnetic tag detache security lock remover yang berada pada area kasir SAGA Department Store.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa meminta tolong kepada teman terdakwa yang bernama Saudari Aurelia yang sedang berbelanja di SAGA Department Store untuk menitipkan 3 (tiga) lembar baju sweater yang telah diambil ke tempat penitipan barang yang berada di lantai 1 (satu) SAGA Supermarket.
  • Bahwa setelah menitipkan 3 (tiga) lembar baju sweater, saudari Aurelia kembali ke SAGA Department Store yang berada di lantai 2 (dua) tempat terdakwa bekerja dan memberikan kartu penitipan barang kepada terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari itu terdakwa lupa mengambil barang yang telah dititipkan oleh Saudari Aurelia ke tempat penitipan barang yang berada di lantai 1 (satu) SAGA Supermarket.
  • Bahwa keesokan harinya, saksi SENDY CHRISTINA diberi tahu oleh saksi FEMY SALASSA bahwa terdakwa telah melakukan pencurian barang di SAGA Department Store setelah diberi tahu oleh saksi GABRIELA RIANITA TUMBOL yang melihat terdakwa menggunakan celana levis Merk 2023 yang digunakan oleh terdakwa.
  • Bahwa terdakwa lalu dipanggil oleh saksi SENDY CHRISTINA selaku Manager SAGA Department Store melalui microfon ruang informasi. Terdakwa kemudian datang ke ruang informasi dan menemui saksi SENDY CHRISTINA.
  • Bahwa setelah bertemu dengan terdakwa, saksi SENDY CHRISTINA kemudian bertanya kepada terdakwa “tolong kamu jelaskan apa yang kamu lakukan di dalam video yang berada dalam CCTV” sambil memperlihatkan rekaman CCTV.
  • Bahwa kemudian terdakwa menjawab “itu belanjaan teman saya Sudari Aurelia”. Saksi SENDY CHRISTINA kemudian kembali bertanya kepada terdakwa “apa isinya”, terdakwa menjawab “itu isinya tas dan sepatu”. Saksi SENDY CHRISTINA kembali bertanya kepada terdakwa “coba lihat video CCTV, kamu ambil apa, jawab yang jujur”.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menjawab “ia ada 3 (tiga) lembar baju sweater yang saya ambil”. Saksi SENDY CHRISTINA kemudian membawa terdakwa menuju Polsek Sorong Kota.
  • Bahwa setelah diperoleh keterangan dari terdakwa, terdakwa mengakui telah beberapa kali telah melakukan pencurian pada SAGA Department Store, dengan mengambil beberapa barang, diantaranya;
  • 16 (enam belas) lembar baju kaos Oblong.
  • 3 (tiga) lembar baju kemeja.
  • 3 (tiga) lembar baju Blus.
  • 2 (dua) lembar celana Jeans panjang warna biru.
  • 4 (empat) lembar celana kain Panjang.
  • 1 (satu) lembar baju kebaya.
  • 3 (tiga) lembar baju sweater lengan Panjang.
  • 4 (empat) buah Tas.
  • 1 (satu) buah Sepatu.
  • 6 (enam) buah BH.
  • 8 (delapan) lembar Celana dalam.
  • 1 (satu) lembar Korset.
  • 1 (satu) lembar celana korset.
  • 1 (satu) baju setelan Sport.
  • 1 (satu) lembar baju Dress.

 

  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, SAGA Department Store mengalami kerugian sebesar Rp. 16.603.500,- (enam belas juta enam ratus tiga ribu lima ratus rupiah).

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya