Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2023/PN Son PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Sorong 1.MARYAM HAMIM
2.HARIS TOMANIMA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2023/PN Son
Tanggal Surat Rabu, 12 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Smart Multi Finance Cq PT Smart Multi Finance Cabang Sorong
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARYAM HAMIM
2HARIS TOMANIMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 239.552.000,00
Petitum

PRIMAIR
1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
2.    Menyatakan Menurut Hukum bahwa Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 04632117000052 Tanggal 14 November 2017, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum, serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dengan Para Tergugat
3.    Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W31.00008354..AH.05.01 Tertanggal 21 Mei 2018 yang terdaftar di Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Papua Barat adalah Sah dan Mengikat  
4.    Menyatakan Menurut Hukum Bahwa Perbuatan Para Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 04632117000052 Tanggal 14 November 2017 berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan/ Perbuatan CIDERA JANJI/ WANPRESTASI kepada Penggugat
5.    Menyatakan 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 4 (Empat) dengan Deskripsi Kendaraan sebagai berikut :
Merek / Type        : Toyota/ Hilux /Double cabin
Tahun            : 2016
Warna               : Hitam Metalik
Nomor Rangka        : MROKS8CD961103228
Nomor Mesin          : 2KDU915755
Nomor Polisi          : AG 8083 YH
Adalah Sah Milik Penggugat
6.    Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan Kewajibannya Membayar Ganti Kerugian yang diderita oleh Kerugian Materill yang diderita oleh Penggugat sebagai Akibat Ingkar Janji atau Wanprestasi atas Perjanjian Sewa Guna Usaha Nomor 04632117000052 Tanggal 14 November 2017 berikut segala lampirannya yang dilakukan oleh Para Tergugat dari Tanggal 14 Oktober 2018 sampai dengan Tanggal 14 November 2020,  yaitu membayar secara Tanggung Renteng atau Bersama-sama secara Seketika dan Sekaligus seluruh Sisa Hutang/Angsuran, yang total jumlahnya sebesar : Rp. 239.552.000,- (dua ratus tiga puluh Sembilan juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah), dengan perincian kerugian sebagai berikut :
•    Nilai Angsuran Perbulan sebesar Rp. 6.913.500 x 26 Angsuran (Bulan) = Rp.179.751.000,+ Denda Keterlambatan Per Tanggal 10 Juli 2023 = Rp. 59.801.000,
•    Total Hutang yang harus dibayar Para Tergugat sebesar : Rp. 239.552.000, (dua ratus tiga puluh Sembilan juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah)
7.    Menyatakan menurut Hukum apabila Para Tergugat tidak melakukan Pembayaran Total Hutang kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5 diatas, maka Menghukum Para Tergugat untuk Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa 1 (satu) Unit Kendaraan Roda 4 (empat) milik Penggugat dengan Deskripsi sebagai berikut:
Merek / Type    : Toyota/ Hilux /Double Cabin
Tahun            : 2016
Warna           : Hitam Metalik
Nomor Rangka    : MROKS8CD961103228
Nomor Mesin      : 2KDU915755
Nomor Polisi      : AG 8083 YH
8.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) Sebesar  Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat Lalai / tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan ini yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde)
9.    Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad) meskipun terdapat Upaya Hukum Keberatan, Perlawanan  yang diajukan oleh Para Tergugat
10.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini Berpendapat lain, Mohon :

1.    Memeriksa serta Memberikan Putusan yang Sebaik-baiknya (Naargoede Justitie Rechtsdoen).
2.    Memutuskan dengan Mempertimbangkan Rasa Keadilan dan Kepatutan dalam Hukum (ex aquo et bono).
Demikian Gugatan ini Kami ajukan, atas Perhatian dan Terwujudnya Prinsip Keadilan dalam Pemeriksaan Gugatan Sederhana ini, Kami Mengucapkan Terima Kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak