Petitum |
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang benar.
3. Menyatakan Putusan dalam Provisi adalah sah dan berharga (vaan waarde verklaard).
4. Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Fetede Kalagison Kabanolo dan Yulius Kalagison Kabanolo atau Marga/Keret Kalagison Kabanolo yang dalam Masyarakat Hukum Adat Suku Moi disebut sebagai Pemilik Tanah Adat dan berdiam di Jln. S. Mamberamo RT 05/RW 06, Kelurahan Malanu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong. Yang menguasai dan memiliki hak ulayat ( Tanah Adat ) dan merupakan tanah adat warisan secara turun temurun dari marga/keret Kalagison Kabanolo seluas ± 25.000 Ha yang terletak di dalam wilayah pemerintah Kota sorong, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat berdasarkan Putusan Dewan Adat Suku Moi Nomor : 12/SK/DAP.M.S/VII/2010 dengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan Marga/Keret Kalasuat Tebema/ Malibela Ginala/Sungai Warsamson.
- Sebelah Utara berbatasan dengan Marga / Keret Mubalus Kalawaisa/Kalami Mobilala/Laut
- Sebelah Barat berbatasan dengan Marga/Keret Kwaktolo Ulim/Bandara Deo/ Laut
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan Marga/Keret Malibela Klawalu/Malaseme Klaum/ Osok Klawafun
10. Menyatakan bahwaPENGGUGAT merupakan pemilik yang sah atas Objek Sengketa Seluas ± 400 M2 yang beralamat di Jln. Viktori, Kelurahan Remu Selatan, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Baratdengan batas – batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Rencana Jalan
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kapling Nomor 5 ( H. Nursiah ) dan Nomor 6 ( Dr. Pieter
- Sebelah barat berbatasan dengan Jalan Viktori
5. Menyatakan penerbitan Sertifikat Sertifikat Hak Milik Nomor 1447 Atas Nama H. ACMAD SYABANA( TERGUGAT I ) tidak sah dan bertentangan dengan hukum untuk itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku
6. Menyatakan TERGUGAT II yang menguasai atau menempati objek sengketa adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum.
7. Menghukum TERGUGAT II untuk keluar meninggalkan dan atau mengosongkan Objek Sengketa tersebut tanpa ada ikatan hak apapun dengan pihak lain dan menyerahkan kepadaPENGGUGAT sebagai pemilik yang sah.
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uit voerbaar bij voorraad ), walaupun ada banding, kasasi dan perlawanan (verzet ).
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara.
|