Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprindik.01/BPPKLHK.5/ SW.1/02/2020 tanggal 06 Februari 2020 diduga telah melakukan Tindak Pidana dengan Sengaja, Mengangkut, Menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Ketrangan Sahnya Hasil Hutan, sebagaimana di maksud Dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e Undang – undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan surat Perintah Penahanan/Pengalihan Penahan Tingkat Penuntut Umum Nomor PRINT 804/R.2.11/Ekus.2/04/2020 pada tanggal 17 Juli 2020 Untuk Pemohon An. FELIX WILIANTO tidak sah dan batal demi hukum.
- Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan seketika sejak putusan dibacakan.
- Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan , kedudukan, harkat serta martabat seperti sebelum dilakukan penahanan.
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;
|