Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2019/PN Son Buyung Anjar Purnomo,SH NGUYEN TRONG NHAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2019/PN Son
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Mei 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-920/T.1.13.3/Euh.2/05/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Buyung Anjar Purnomo,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NGUYEN TRONG NHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

----Bahwa Terdakwa NGUYEN TRONG NHAN pada hari Senin tanggal 22 April 2019 sekira jam 12.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di dalam pengawasan keimigrasian kelas II TPI Sorong tepatnya di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Sorong atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sorong, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara, “Orang Asing Yang Tidak Melakukan Kewajibannya Memperlihatkan Dan Menyerahkan Dokumen Perjalanan Atau Izin Tinggal Yang Dimilikinya Apabila Diminta Oleh Pejabat Imigrasi Yang Bertugas Dalam Rangka Pengawasan Keimigrasian”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan perbuatan sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika sebelumnya Saksi Meilya Lissa Posumah, Saksi Fermina Juliasary Matanubun dan Saksi Jance J.Laumbur (ketiganya Pegawai Negeri Sipil Pada Kantor Imigrasi kelas II TPI Sorong) telah mendapat informasi tentang keberadaan orang asing yaitu Terdakwa Nguyen Trong Nhan tanpa dilengkapi dengan dokumen keimigrasian berupa Paspor, Visa, dokumen perjalanan dan izin tinggal selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : W.31.IMI.2.GR.02.01-209 tanggal 22 April 2019, para saksi melakukan tindakan berupa mendatangi Terdakwa Nguyen Trong Nhan untuk melaksanakan pengawasan lapangan mengenai keberadaan orang asing dan ketika para saksi bertemu dengan Terdakwa Nguyen Trong Nhan kemudian Terdakwa Nguyen Trong Nhan diperintahkan untuk memperlihatkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimiliki Terdakwa Nguyen Trong Nhan namun Terdakwa Nguyen Trong Nhan tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkannya kepada para saksi selaku pejabat imigrasi yang sedang melaksanakan tugas pengawasan keimigrasian;
  • Bahwa setelah mendapati Terdakwa Nguyen Trong Nhan yang tidak dilengkapi dokumen keimigrasian selanjutnya Terdakwa Nguyen Trong Nhan dibawa ke Kantor Imigrasi kelas II TPI Sorong untuk diproses lebih lanjut;

Perbuatan Terdakwa Nguyen Trong Nhan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 116 jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang RI Nomor : 6 Tahun 2011 Tentang Imigrasi.

Pihak Dipublikasikan Ya