Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah terhadap tanah seluas 2.210 M2 yang terletak di Jl. Trikora Transad, Rt. 002 / Rw. 08, Kelurahan Aimas, Distrik Aimas, Kab. Sorong, Papua Barat Daya.dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Adat
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Otis Vele/Anwar Vele
- Sebelah Timur berbatasan dengan Efendi/Aida
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Trikora
3. Menyatakan Penggugat adalah “PEMILIK SAH” atas tanah objek sengaket dengan luas 1.868 M2 yang merupakan bagian tanah yang seluas 2.210. M2, sesuai surat ukur No. 591/1987, Sertifikat Hak Milik No. 293/Aimas atas nama Natsir Samsul dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Adat
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Otis Vele/Anwar Vele
- Sebelah Timur berbatasan dengan Efendi/Aida
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Trikora
4. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 266/ tahun 2016 adalah tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
5. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menjual dan menguasai tanah Obyek sengketa dalam Perkara a quo secara melawan hak yang menimbulkan kerugian serta hilangnya hak bagi Penggugat adalah merupakan “PERBUATAN MELAWAN HUKUM”;
6. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mengusai di atas tanah objek sengketa untuk menyerahkan sertifikat Tanah nomor 293/Aimas dan Tanah Obyek sengketa dalam perkara a quo kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertainya;
7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng sekaligus dan seketika untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat terhitung sejak putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) berupa :
a. Kerugian Materiil sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus Juta Rupiah)
b. Kerugian Immateriil Sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus juta
Rupiah)
8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng sekaligus dan seketika membayar uang paksa (“Dwangsome”) untuk perharinya sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), apa bila para Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde);
9. Menyatakan secara hukum putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari para TERGUGAT (“Uitvoerbaar Bij Voorrad”);
10. Menghukum para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apa bila Ketua Pengadilan Negeri Sorong Cq. Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil adlinya (“Ex aequo et bono”)
|