Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan PERLAWANAN terhadap Penyitaan Jaminan ini.
2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar.
3. Menyatakan barang-barang yang disita jaminan berdasarkan Penetapan dalam Perkara Perdata Nomor : 71/Pdt.G/2020/PN.Son tanggal 14 Desember 2020 sesuai Berita Acara sita tanggal 14 Desember 2020 adaah barang-barang harta bersama antara PELAWAN dan TERLAWAN Tersita yang terdiri dari :
- OBJEK SENGKETA I yaitu : Sebidang Tanah dan Bangunan yang beralamat di Jalan Jend. A. Yani, No. 31 RT.01/RW.03, Kelurahan Malabutor, Kecamatan Sorong Manoi Kota Sorong Provinsi Papua Barat dengan Luas Bangunan Kurang Lebih Lebar 6.5 M, Panjang 33 M, dan Luas Tanah Kurang Lebih (+) 214 M2 dan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 48, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Pertanahan Kota Sorong, atas Nama YUDI PINARTO; --------------------------------------------------------------
- OBJEK SENGKETA II yaitu : Keuntungan hasil Usaha TOKO SAHABAT MOTOR, mulai dari November 2019 hingga September 2020 tidak berdasar dan beralasan hukum; ----------------------------
4. Menyatakan tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 48, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Pertanahan Kota Sorong, atas Nama YUDI PINARTO bukan milik PELAWAN tetapi milik orang tua PELAWAN yang benama : Bpk. HERRY PINARTO; ---------------------------------
5. Menyatakan barang milik orang lain dan terlebih dahulu telah menjadi jaminan kepada pihak lain tidak dapat diletakan sita jaminan; ------------------------------------------------------------------
6. Membatalkan Penetapan Nomor 2/Pdt.Eks/2921/PN.Son Jo. Nomor : 71/Pdt.G/2020/PN.Son tanggal 14 Desember 2020; ---------
7. Memerintahtakan Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Sorong untuk mengangkat kembali penyitaan jaminan Nomor 2/Pdt.Eks/2921/PN.Son Jo. Nomor : 71/Pdt.G/2020/PN.Son tanggal 14 Desember 2020, untuk seluruhnya atas barang-barang sitaan;
8. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, meskipun timbul verset atau banding; ------------------------------
9. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara ini; ---
|