Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.Bth/2021/PN Son YUDI PINARTO FENNY SUCIANTO Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 16/Pdt.Bth/2021/PN Son
Tanggal Surat Senin, 25 Jan. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUDI PINARTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARIS NURLETTE, SH.,MHYUDI PINARTO
Tergugat
NoNama
1FENNY SUCIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan PERLAWANAN terhadap Penyitaan Jaminan ini.
2.    Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar.
3.    Menyatakan barang-barang yang disita jaminan berdasarkan Penetapan dalam Perkara Perdata Nomor : 71/Pdt.G/2020/PN.Son tanggal 14 Desember 2020 sesuai Berita Acara sita tanggal 14 Desember 2020 adaah barang-barang harta bersama antara PELAWAN dan TERLAWAN Tersita yang terdiri dari :
-    OBJEK SENGKETA I yaitu : Sebidang Tanah dan Bangunan yang beralamat di Jalan Jend. A. Yani, No. 31 RT.01/RW.03, Kelurahan Malabutor, Kecamatan Sorong Manoi Kota Sorong Provinsi Papua Barat dengan Luas Bangunan Kurang Lebih Lebar 6.5 M, Panjang 33 M, dan Luas Tanah Kurang Lebih (+) 214 M2 dan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 48, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Pertanahan Kota Sorong, atas Nama YUDI PINARTO; --------------------------------------------------------------
-    OBJEK SENGKETA II yaitu : Keuntungan hasil Usaha TOKO SAHABAT MOTOR, mulai dari November 2019 hingga September 2020 tidak berdasar dan beralasan hukum; ----------------------------
4.    Menyatakan tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 48, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Pertanahan Kota Sorong, atas Nama YUDI PINARTO bukan milik PELAWAN tetapi milik orang tua PELAWAN yang benama : Bpk. HERRY PINARTO; ---------------------------------
5.    Menyatakan barang milik orang lain dan terlebih dahulu telah menjadi jaminan kepada pihak lain tidak dapat diletakan sita jaminan; ------------------------------------------------------------------
6.    Membatalkan Penetapan Nomor 2/Pdt.Eks/2921/PN.Son Jo. Nomor : 71/Pdt.G/2020/PN.Son tanggal 14 Desember 2020; ---------
7.    Memerintahtakan Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Sorong untuk mengangkat kembali penyitaan jaminan Nomor 2/Pdt.Eks/2921/PN.Son Jo. Nomor : 71/Pdt.G/2020/PN.Son tanggal 14 Desember 2020, untuk seluruhnya atas barang-barang sitaan;

8.    Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, meskipun timbul verset atau banding; ------------------------------
9.    Menghukum TERLAWAN  untuk membayar biaya perkara ini; ---

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak