Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2024/PN Son Angkat Poenta Pratama, S.H. LINDERT MAMBRASAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2024/PN Son
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Print-88/R.2.11/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Angkat Poenta Pratama, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LINDERT MAMBRASAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

------ Bahwa ia Terdakwa LINDERT MAMBRASAR pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 17.10 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Kampung Manyaifun Distrik Waigeo Barat Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sorong yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------

  • Bahwa pada awalnya pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 07.00 WIT dilaksanakan Pemungutan Suara dalam rangka Pemilihan Umum Calon Presiden-Wakil Presiden, Calon DPR, Calon Anggota DPRD Provinsi, Calon Anggota DPRD Kota/Kabupaten dan Calon Anggota DPD, terdapat sebanyak 214 (dua ratus empat belas) surat suara ditambah 5 (lima) surat suara cadangan sehingga jumlah keseluruhan surat suara adalah 219 (dua ratus sembilan belas), namun terdapat pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak datang untuk memilih karena tidak berada di tempat;
  • Bahwa setelah Pemungutan Suara selesai dilaksanakan kemudian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 01 Kampung Manyaifun memulai perhitungan suara Calon Presiden-Wakil Presiden, Calon DPR, Calon Anggota DPRD Propinsi, Calon Anggota DPRD Kota/Kabupaten dan Calon Anggota DPD sekitar pukul 15.00 WIT, selanjutnya sekitar pukul 17.10 WIT seluruh anggota KPPS TPS 01 Kampung Manyaifun yakni Saksi DEREK FAKDAWER selaku Ketua KPPS TPS 01, Saksi YOHAN MAMBRAKU, Saksi DORTEA MAMBRASAR, Saksi  SATIFA GOTOWASI, Saksi  YULIANUS MAMBRASAR, dan Saksi  SOFIA MAMBRAKU membahas mengenai sisa surat suara sebanyak 53 (lima puluh tiga) dan juga dihadiri oleh Saksi BOBY SHOULTEN MAMBRAKU selaku saksi dari Partai Politik PSI dan Saksi FREKSI DIMARA selaku saksi dari Partai Politik PAN;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa selaku Anggota KPPS TPS 01 Manyaifun langsung membagikan sisa surat suara tersebut kepada beberapa saksi-saksi partai politik yakni 30 (tiga puluh) sisa surat suara ke Saksi BOBY SHOULTEN MAMBRAKU selaku saksi dari Partai PSI dan 21 (dua puluh satu) sisa surat suara kepada Saksi Partai Politik lainnya;
  • Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa membagikan sisa surat suara yang Terdakwa lakukan tersebut sebenarnya tidak boleh dilakukan dan sisa surat suara tersebut sebenarnya harus dikembalikan kepada KPU dan hal tersebut merupakan tindakan kecurangan dan melanggar hukum;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa LINDERT MAMBRASAR yang membagi-bagikan surat suara sisa tersebut berdampak pada hasil perolehan suara Calon Legislatif DPRD Kabupaten Dapil 02 Kabupaten Raja Ampat dari Partai PSI atas nama KOSTAN MAMBRASAR menjadi bertambah yang sebelumnya perolehan suara hanya berjumlah 33 (tiga puluh tiga) suara menjadi 63 (enam puluh tiga) suara yangmana sisa surat suara tadi sebanyak 53 (lima puluh tiga) dan ditambah 2?ri surat suara cadangan.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 532 Jo. Pasal 554 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. -------

Pihak Dipublikasikan Ya