Petitum |
DALAM PROVISI
- Membatalkan atau Menangguhkan Pelaksanaan Sita Eksekusi Hak Tanggungan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sorong berdasarkan Penetapan Nomor : 01/Pen.Sit.Eks/2018/PN.Son Tanggal 22 Januari 2018 jo. Berita Acara Sita Eksekusi Nomor : 1/BA.SIT.EKS/2018/PN. Son Tanggal 06 Februari 2018 terhadap Sertifikat HGB Nomor : 1523/Remu Selatan, seluas 264 M2 yang terletak di Kelurahan Remu Selatan, Kecamatan Sorong, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Atas Nama SIMON TANDI (PELAWAN).
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan perlawanan PELAWAN (Pihak Ketiga) untuk seluruhnya ; ---------------------------------------------------------------------------------
2. Menyatakan demi hukum PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar ;--
3. Menyatakan Putusan Provisional sah dan berkekuatan hukum ; ------------------
4. Menyatakan menurut hukum bahwa Teguran/Aanmaning terhadap TERLAWAN II untuk mengosongkan tanah beserta bangunan diatasnya berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sorong Nomor : 01/Pen.Sit.Eks/2018/PN.Son Tanggal 22 Januari 2018 jo. Berita Acara Sita Eksekusi Nomor : 1/BA.SIT.EKS/2018/PN. Son Tanggal 06 Februari 2018 adalah tidak sah dan tidak berharga serta tidak beralasan hukum ; --------------
5. Menyatakan batal tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sorong Nomor : 01/Pen.Sit.Eks/2018/PN.Son Tanggal 22 Januari 2018 jo. Berita Acara Sita Eksekusi Nomor : 1/BA.SIT.EKS/2018/PN. Son Tanggal 06 Februari 2018 atau setidak – tidaknya membatalkan sepanjang yang berhubungan dengan Sertifikat HGB Nomor : 1523/Remu Selatan, seluas 264 M2 yang terletak di Kelurahan Remu Selatan, Kecamatan Sorong, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Atas Nama SIMON TANDI (PELAWAN) yang dijadikan jaminan tambahan (Acessoir) oleh TERLAWAN I kepada TERLAWAN II ; ------------------
6. Menyatakan TERLAWAN I dan TERLAWAN II tunduk dan patuh terhadap Putusan dalam perkara ini ; --------------------------------------------------------------
7. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini ;-------------------------------------------------------------
8. Menyatakan Keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding ; -------------------------------------
ATAU apabila Pengadilan Negeri Sorong berpendapat lain, maka :
SUBSIDAIR :
Dalam Peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil – adilnya ( ex aequuo et bono)
|