Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa ia ABH MUHAMMAD SYAWAL HIDAYATULLAH alias SYAWAL pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2019 sekitar pukul 07.30 malam di belakang Bank BNI Waisai tepatnya di dalam Pondok Kosong atau setidak-tidaknya waktu lain dalam tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sorong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak yaitu anak korban SHELOMITA ADELIA FIDIANTI SUDARMONGI alias SELO untuk melakukan perbuatan cabul. Perbuatan tersebut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal ketika sekitar pukul 19.30 wit (07.30 malam) anak korban pergi untuk membeli nasi namun saat sampai diwarung anak korban pesan makanan dan pergi ke rumah Anak saksi NIA untuk memberitahukan masuk sekolah karena ada ulangan dan setelah memberitahukan Anak saksi lalu saat mau kembali ke warung ABH SYAWAL datang dan beritahu kepada anak korban serta bertakata “ selo ko stop dulu reiner panggil” namun anak korban berkata “ah ko tipu baru” tetapi ABH SYAWAL berkata “tidak, saya tidak tipu coba ko ke belakang” lalu anak korban berjalan ke belakang Bank BNI dan saat tiba disana tidak ada Anak saksi REINER, karena tidak ada orang, lalu anak korban kembali lagi ke depan, dan bertemu Anak saksi REINER kemudian anak korban bertanya kepada Anak saksi REINER “katanya ko panggil saya” dan Anak saksi REINER menjawab “tidak”, saat anak korban mau pulang ABH SYAWAL berkata “ko jangan dulu pulang” namun anak korban berkata “ saya tidak mau, saya mau pulang ambil makanan tetapi ABH SYAWAL dan anak saksi IKSAN (dalam berkas lain) berkata “jangan dulu” sambil tidak mau, saya mau pulang ambil makanan tetapi ABH SYAWAL dan anak saksi IKSAN (dalam berkas lain) menarik tangan anak korban ke belakang serta membawa anak korban sampai ke belakang tepatnya di pondok kosong lalu anak korban berteriak dengan memanggil Anak saksi NIA tetapi tidak mendengar selanjutnya anak saksi IKSAN (dalam berkas lain) menarik anak korban masuk ke dalam pondok dan menyuruh anak korban membuka celana tetapi anak korban menolak dan berkata “ saya ngga mau, saya ngga mau” namun anak saksi IKSAN (dalam berkas lain) tetap memaksa dengan berkata “cepat ..cepat .. saja ‘’ berulang kali tetapi anak korban menolak, saat itu anak saksi IKSAN (dalam berkas lain) sambil memegang dan menahan celana anak korban dan terus memaksa hingga anak saksi IKSAN (dalam berkas lain) menarik celana dan celana dalam anak korbana ke bawah sampai celana luar dan celana dalam anak korban turun sebatas lutut kemudian anak saksi IKSAN (dalam berkas lain) menyandarkan anak korban ke dinding dengan posisi berdiri menghadap dinding dan ABH anak saksi IKSAN (dalam berkas lain) di belakang anak korban membuka celananya juga batas lutut lalu memasukan alat kelaminnya (Penis) ke dalam vagina anak korban sambil memompa ke depan ke belakang sebanyak 5 kali hingga alat kelamin anak saksi IKSAN (dalam berkas lain) mengeluarkan cairan putih selanjutnya anak saksi IKSAN (dalam berkas lain) memakai celananya dan keluar dari pondok, dan anak korban sementara memakai celana ABH SYAWAL masuk ke dalam pondok dan berkata‘’ saya lagi ‘’ tetapi anak korban berkata” saya tidak mau” namun ABH SYAWAL memaksa terus, sambil berkata “cepat cepat saja ! namun anak korban terus menolak sambil berkata “ saya ngga mau, saya mau pulang ambil makan” tetapi Anak saksi SAWAL (dalam berkas perkara lain) terus memaksa dan berkata “ SELO sa batang kecil, sa pegang saja ee” lalu ABH memasukkan jari telunjuk kanannya ke lubang pantat anak korban sambil meramas kedua buah dada (payudara) dan mencium bibir dan pipi anak korban selanjutnya anak korban memakai celana dan bergegas keluar dari pondok dan memarahi temannya yaitu saksi Anak NIA dan PUTRI “ kenapa kalian tidak dengar saya panggil “ dan mereka hanya diam saja. Selanjutnya anak korban menggunakan sepeda ke warung untuk mengambil makan dan kembali pulang; --------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan tersebut, anak korban berdasarkan Visum Et Repertum nomor 000 /007/I/VER/RSUD-RA/III/2019 tanggal 20 Maret 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. FRANGKLIN R. JOTLELY dokter pemeriksa di RSUD Kabupaten Raja Ampat atas nama SHELOMITHA ADELIA FIDIANTI SUDARMONGI dengan pemeriksaan sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Hasil pemeriksaan didapati :
1. Keadaan Umum : Pasien datang dalam keadaan sadar; ---------------------------------------------------------
2. Pemeriksaan luar : Tampak robekan selaput dara arah jam satu koma sebelas koma lima koma tujuh koma sembilan, tampak robekan higmen sampai ke dasar vagina, tidak ada tanda-tanda peradangan;---
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang perempuan berumur Tiga Belas tahun dan hasil periksaan tampak robekan selaput dara arah jam satu koma sebelas koma lima koma tujuh koma sembilan, tampak robekan higmen sampai ke dasar vagina diduga akibat kekerasan benda tumpul;
- Bahwa berdasarkan kutipan AKTA KELAHIRAN Nomor : 474.1/550 bahwa di MAKASSAR pada tanggal Enam Belas Juni tahun Dua Ribu Enam telah lahir seorang anak perempuan yang diberi nama: SHELOMITHA ADELIA FIDIANTI SUDARMONGI anak Pertama dari Suami Isteri: TOTO SUDARMONGI dan IMA KARISMA DAMAYANTI, sehingga anak korban masih berumur 13 ( Tujuh Belas ) tahun dan belum berumur 18 (Delapan belas ) tahun atau dikategorikan sebagai ANAK; ------------------------------------------------------------
Perbutan ABH sebagaimana di atur dan diancam pidana Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 dan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang PERLINDUNGAN ANAK Jo UU RI Nomor: 11 tahun 2012 tentang SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK; --- |