Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.Bth/2016/PN SON 1.LAMBERTUS D. ULIM
2.KALFEN A. KWAKTOLO
1.PT. HASRAT ABADI
2.KANTOR PERTANAHAN KOTA SORONG
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.Bth/2016/PN SON
Tanggal Surat Kamis, 14 Apr. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LAMBERTUS D. ULIM
2KALFEN A. KWAKTOLO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARKUS SOUISSA, SH.LAMBERTUS D. ULIM
2MARKUS SOUISSA, SH.KALFEN A. KWAKTOLO
3APRILIA SOUISSA, SH.LAMBERTUS D. ULIM
4APRILIA SOUISSA, SH.KALFEN A. KWAKTOLO
Tergugat
NoNama
1PT. HASRAT ABADI
2KANTOR PERTANAHAN KOTA SORONG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I.   DALAM PROVISI

Melarang Para Tergugat  atau siapapun juga untuk tidak melakukan tindakan apapun diatas tanah yang menjadi objek sengketa ini, termasuk juga melakukan kegiatan penjualan kepada Pihak lain  dan meletakan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas objek sengketa yang terletak di Jl. Jend. A. Yani No 16 A, Kelurahan Remu Utara, Distrik Sorong sebelum perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

 

II.  DALAM POKOK PERKARA

1.   Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan Putusan dalam Provisi adalah sah dan berharga (Vaan Warde Verklaaerd).

3.  Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Marga/Keret Kwaktolo dan Ulim Klakalus  dalam masyarakat hukum adat suku Moi masing – masing berdiam di Jl. F. Kalasuat RT.001/RW. 003 Kelurahan Malanu, Kota Soromg dan Jl. Tanjung Rimoni RT 003/RW. 001 Kelurahan Malanu, Kota Sorong. Yang menguasai dan memiliki hak ulayat (Tanah Adat) dan merupakan tanah adat warisan secara turun temurun dari marga/keret Ulim Klakalus dan Kwaktolo seluas ± 1067 Ha yang terletak di dalam wilayah pemerintah kota sorong, Provinsi Papua Barat baik berdasarkan Putusan Komisi Dewan Adat Suku Moi Nomor : KEP/V/2010 Tertanggal 13 Mei 2010 Tentang keabsahan sebagai pemilik/Pewaris atas kepemilikan hak Tanah Adat Marga/Keret Kwaktolo dan Marga/Keret Ulim maupun putusan Pengadilan Negeri Nomor 22/Pdt.G/2010/PN.SRG Tanggal 19 November 2010, Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 50/Pdt/2011/PT/JPR Tanggal 13 April 2012 , Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3305 K/PDT/2012 Tanggal 26 April 2013 dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 446 PK/PDT/2014 Tanggal 12 November 2014 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan batas – batas sebagai berikut :

-    Sebelah Timur berbatasan dengan Marga Kalagison mulai dari Sauk we Gumu klasabi (saat ini tanah tersebut berada dalam wilayah kelurahan Sawagumu, Distrik Sorong Utara dan Kelurahan Malaingkedi, Distrik Malaminsinsa, Kota Sorong).

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Marga Osok/Kalasuat Malaminsinsa dan Marga Bewela, mulai dari Tli Malasiolofok, Klaligi wsa  (Hulu sungai Klaligi) Tli Warnda Wusulum Kelem, Malawe, Klakalus, Malamsinsa Plaba, Malamso, Klagete, Klabulu, Klasesa (See Phanin) Malasatibin, Ifin Wongkor, Malabasema, Datliwauw, Ouk Eem Polo, Malalumolo ( saat ini tanah tersebut berada dalam wilayah kelurahan Klakublik Distrik Sorong Kota, Kelurahan Klademak, Kofok Kerbu, Kelurahan Remu dan Kelurahan Remu Utara Distrik Sorong Kota, Kelurahan Malamso, Kelurahan Klagete, Distrik Malaminsinsa, Kelurahan Malanu Distrik Sorong Kota, Kota Sorong ).
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Mabalamkedi Klaba/Mlanu Plofuk, Laut (saat ini tanah tersebut berada dalam wilayah kelurahan kampung baru, Distrik Sorong Kota, Kelurahan Dum Timur, Kelurahan Dum Barat Distrik Sorong Kepulauan, Kelurahan Klaligi, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong).
  • Sebelah Selatan Berbatasan dengan Marga Kalagison, Laut, Klaligi Mala, Klademak Mala, Malabutor, Klakalus Mala, Kwak Kban, Laut (saat ini tanah – tanah tersebut berada dalam kelurahan Klaligi, Malawei, Malabutor, Remu Selatan Distrik Sorong Manoi, Ess Umlu Phela, Ess Umlu Kiem, Kelurahan Dum Timur Distrik Sorong Kepulauan, Kota Sorong).

4. Menyatakan sebagian dari Tanah Adat milik Para Penggugat secara khusus dalam perkara ini Para Penggugat mengajukan Gugatan kepada Para Tergugat adalah khusus mengenai sebidang tanah adat/Ulayat milik Para Penggugat yang terletak di Jl. Jend.  A. Yani No. 16 A, Kelurahan Remu Selatan, Distrik Sorong seluas ± 3. 842 M2 dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan masing-masing Nomor 3059/ Remu Utara seluas 1.809 m2, Nomor 3359/Remu Utara seluas 1.115 m2, Nomor 3387/Remu Utara seluas 459 m2, Nomor 3421/Remu Utara dan Nomor 3422/Remu Utara seluas 459m2 kepada Tergugat I dengan  Nomor 3059/ Remu Utara seluas 1.809 m2, Nomor 3359/Remu Utara seluas 1.115 m2, Nomor 3387/Remu Utara seluas 459 m2    Nomor 1536/ Remu Selatan/2012, dengan batas – batas sebagai berikut :

  • Sebelah Timur berbatasan dengan    : Jl. Jend. A. Yani
  • Sebelah Utara berbatasan dengan     : Tanah Adat Marga/ Keret Kwaktolo /
    • Ulim Klakalus
  • Sebelah Barat berbatasan dengan     : Tanah Adat Marga/ Keret Kwaktolo /

Ulim Klakalus

  • Sebelah Selatan berbatasan dengan  : Tanah Adat Marga/ Keret Kwaktolo /

Ulim Klakalus

yang diserobot, dikuasai, dimanfaatkan oleh Tergugat I yang mendapat hak dari Tergugat II tanpa hak dan melawan hukum  telah memiliki tanah adat milik Para Penggugat dan membangun sebuah bangunan Permanen berupaKantor Dealer Kendaraan bermotor bermerek Toyota, dan oleh Tergugat II telah di keluarkan empat buah Sertifikat Hak Guna Bangunan masing-masing Nomor 3059/ Remu Utara seluas 1.809 m2, Nomor 3359/Remu Utara seluas 1.115 m2, Nomor 3387/Remu Utara seluas 459 m2, Nomor 3421/Remu Utara dan Nomor 3422/Remu Utara seluas 459m2 kepada Tergugat I dengan  Nomor 3059/ Remu Utara seluas 1.809 m2, Nomor 3359/Remu Utara seluas 1.115 m2, Nomor 3387/Remu Utara seluas 459 m2, kepada Tergugat I untuk dimiliki nya adalah suatu perbuatan melawan hukum dan cacat hukum.

5.  Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menyerobot, menguasai, memanfaatkan tanah adat milik Para Penggugat dan oleh Tergugat II dikeluarkan empat buah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3059/ Remu Utara seluas 1.809 m2, Nomor 3359/Remu Utara seluas 1.115 m2, Nomor 3387/Remu Utara seluas 459 m2, Nomor 3421/Remu Utara dan Nomor 3422/Remu Utara seluas 459m2 kepada Tergugat I dengan  Nomor 3059/ Remu Utara seluas 1.809 m2, Nomor 3359/Remu Utara seluas 1.115 m2, Nomor 3387/Remu Utara seluas 459 m2, atas nama Tergugat I  dan apabila Para Tergugat mendapat alas hak dan atau bukti - bukti hak dari orang lain diatas empat bidang  tanah adat seluas ± 3842 m2 milik Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah dan Tergugat I telah membangun sebuah bangunan Permanen berupa Kantor Dealer Kendaraan bermotor bermerek Toyota tanpa ijin dan persetujuan dari Para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.

6. Menyatakan penerbitan empat buah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3059/ Remu Utara seluas 1.809 m2, Nomor 3359/Remu Utara seluas 1.115 m2, Nomor 3387/Remu Utara seluas 459 m2, Nomor 3421/Remu Utara dan Nomor 3422/Remu Utara seluas 459m2 kepada Tergugat I dengan  Nomor 3059/ Remu Utara seluas 1.809 m2, Nomor 3359/Remu Utara seluas 1.115 m2, Nomor 3387/Remu Utara seluas 459 m2 kepada Tergugat I oleh Tergugat II adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum sebab Para Penggugat tidak pernah melakukan perbuatan hukum jual beli, hibah atau perbuatan hukum dalam bentuk apapun kepada Para Tergugat untuk itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku.

7. Menghukum Para Penggugat untuk membayar segala kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum tersebut dengan perincian sebagai berikut : Pembayaran ganti rugi tanah dengan luas tanah  3.842 m2  x harga/1 meter2 Rp. 6.000.000,- = Rp. 23.052.000.000; (Dua Puluh Tiga Milyard Lima Puluh Dua Juta Rupiah). Pembayaran Sewa Tanah di taksirkan sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyard Rupiah ). Sehingga Para Tergugat harus membayar kepada Para Penggugat  uang sebesar Rp. 33.052.000.000,- (Tiga Puluh Tiga Milyard Lima Puluh Dua Juta Rupiah).

8. Menghukum dan atau memerintahkan Para Tergugat untuk segera mengosongkan tanah adat milik Para Penggugat serta menyerahkan tanah adat dimaksud kepada Para Penggugat seperti keadaan semula dan kosong.

9.  Menyatakan sita jaminan (CB) adalah sah dan berharga.

10.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsong) secara tanggung renteng kepada Para Penggugat  sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari dan akan bertambah setiap hari di saat Para Tergugat lalai dalam membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat, terhitung sejak Putusan dalam per

11. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorraad) walaupun Para Tergugat mengajukan banding, kasasi, maupun Peninjauan Kembali (PK).

12.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak