1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar 32.813.000,- ( TIGA PULUH DUA JUTA DELAPAN RATUS TIGA BELAS RIBU RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 29.068.600 ( DUA PULUH SEMBILAN JUTA ENAM PULUH DELAPAN RIBU ENAM RATUS RUPIAH ) ditambah bunga sebesar 3.744.400 (TIGA JUTA TUJUH RATUS EMPAT PULUH EMPAT RIBU EMPAT RATUS RUPIAH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual secara sadar;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |