Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2024/PN Son Syamsul Mardi, S.H. 1.KRISNA RUMKOREM
2.HERMAN RICHARD WATTIMURY
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 48/Pid.B/2024/PN Son
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-907/R.2.11/EKU.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Syamsul Mardi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRISNA RUMKOREM[Penahanan]
2HERMAN RICHARD WATTIMURY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 ------- Bahwa ia terdakwa I KRISNA RUMKOREM dan terdakwa II HERMAN RICARD WATTIMURY bersama-sama dengan ALDY MAY (DPO), ANTONIUS WENEHENUBUN alias DELPI (DPO), YOPI TUTRATAN (DPO) dan RANDI WEE (DPO) pada hari rabu tanggal 01 November 2023 sekitar pukul 05.30 Wit atau setidak-tidaknya dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2023 bertempat di Jl. R.A Kartini RT/RW 001/002 Kel. Klassur Distrik Sorong Kota Kota Sorong atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sorong yang memeriksa dan mengadali perkara ini, di mana terdakwa I KRISNA RUMKOREM dan terdakwa II HERMAN RICARD WATTIMURY bersama-sama dengan ALDY MAY (DPO), ANTONIUS WENEHENUBUN alias DELPI (DPO), YOPI TUTRATAN (DPO) dan RANDI WEE (DPO) telah melakukan “dengan terag-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka berat terhadap korban yang bernama ALMENDO JHUANNITHO WATTIMENA, yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

  • Bahwa sekitar pukul 05.30 Wit korban ALMENDO JHUANNITHO WATTIMENA yang saat itu berada di tempat acara goyang di Kompleks Samping Yapis di Jl. RA Kartini Kel. Klasuur Distrik Sorong Kota Kota Sorong yang pada saat itu dalam acara tersebut juga dihadiri oleh bapak mantu korban yaitu Saksi CHARLES RUMBEKWAN, para Terdakwa dan Para DPO;
  • Bahwa pada saat itu ANTONIUS WENEHENUBUN Alias DELPI (DPO) mendorong motor terdakwa II HERMAN RICARD WATTIMURY yang dimana terdakwa II HERMAN RICARD WATTIMURY langsung mengejar ANTONIUS WENEHENUBUN Alias DELPI (DPO) yang pada saat itu menyenggol saksi CHARLES RUMBEKWAN kemudian saksi CHARLES R. menegur terdakwa II HERMAN RICARD WATTIMURY namun pada saat itu terdakwa II HERMAN RICARD WATTIMURY tidak terima teguran dari Saksi CHARLES yang kemudian langsung melakukan pemukulan terhadap saksi CHARLES;
  • Bahwa pada saat itu korban tidak terima melihat terdakwa II HERMAN RICARD WATTIMURY melakukan pemukulan terhadap bapak mantu korban Saksi CHARLES pada saat itu korban menendang sepeda motor milik terdakwa II HERMAN RICARD WATTIMURY dan melempar sebuah botol kaca yang mengenai kening terdakwa I KRISNA RUMKOREM, kemudian ALDY MAY (DPO) menyuruh terdakwa I KRISNA RUMKOREM untuk potong korban karena pada saat itu Terdakwa I KRISNA RUMKOREM sedang membawa senjata tajam berupa parang Panjang dengan ukuran 35 cm, pada saat itu terdakwa I KRISNA RUMKOREM langsung berlari ke arah korban dengan mencabut parang Panjang dengan ukuran 35 cm dari pinggang sebelah kanan dan memegangnya menggunakan tangan kanan langsung memegang kerah baju korban dan membacok kepala korban bagian atas sebanyak 1 (satu) kali, pada saat itu korban sempat melarikan diri kemudian korban dikejar oleh para terdakwa dan para DPO, pada saat korban melarikan diri korban terjatuh yang kemudian Terdakwa I KRISNA RUMKOREM kembali membacok korban dengan cara mengayungkan parang yang dipegang sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali yang pada saat itu korban menutupi/melindungi kepalanya menggunakan kedua tangannya sehingga jari kelingking tangan kanan korban mengalami luka robek, pada saat itu Terdakwa II HERMAN WATTIMURY bersama dengan para DPO juga melakukan pemukulan kepada korban menggunakan kepalan tangan tepat bagian kepala korban dan menendang badan korban menggunakan kakinya secara bergantian hingga korban berteriak minta tolong dan tidak berdaya ;
  • Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor:370/20330.1/2023 tanggal 06 November 2023 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Tampak luka robek pada jari kelingking tangan kanan dasar tulang;
  2. Tampak luka robek di kepala belakang telinga kiri Panjang kurang lebih tiga sentimeter dasar jaringan lunak
  3. Terhadap korban dilakukan rawat inap.

Kesimpulan:

Pada pemeriksaan terhadap korban laki-laki delapan belas tahun ini disimpulkan bahwa terdapat luka robek akibat kekerasan tajam, cedera tersebut menyebabkan halangan dalam menjalankan aktifitas.

 

----------- Bahwa perbuatan terdakwa I KRISNA RUMKOREM dan terdakwa II HERMAN RICARD WATTIMURY tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------ATAU---------------------------------------------------------

KEDUA

------- Bahwa ia terdakwa I KRISNA RUMKOREM dan terdakwa II HERMAN RICARD WATTIMURY bersama-sama dengan ALDY MAY (DPO), ANTONIUS WENEHENUBUN alias DELPI (DPO), YOPI TUTRATAN (DPO) dan RANDI WEE (DPO) pada hari rabu tanggal 01 November 2023 sekitar pukul 05.30 Wit atau setidak-tidaknya dalam bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2023 bertempat di Jl. R.A Kartini RT/RW 001/002 Kel. Klassur Distrik Sorong Kota Kota Sorong atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sorong yang memeriksa dan mengadali perkara ini, di mana terdakwa I KRISNA RUMKOREM dan terdakwa II HERMAN RICARD WATTIMURY bersama-sama dengan ALDY MAY (DPO), ANTONIUS WENEHENUBUN alias DELPI (DPO), YOPI TUTRATAN (DPO) dan RANDI WEE (DPO) telah melakukan “dengan terag-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka-luka terhadap korban yang bernama ALMENDO JHUANNITHO WATTIMENA, yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

  • Bahwa sekitar pukul 05.30 Wit korban ALMENDO JHUANNITHO WATTIMENA yang saat itu berada di tempat acara goyang di Kompleks Samping Yapis di Jl. RA Kartini Kel. Klasuur Distrik Sorong Kota Kota Sorong yang pada saat itu dalam acara tersebut juga dihadiri oleh bapak mantu korban yaitu Saksi CHARLES RUMBEKWAN, para Terdakwa dan Para DPO;
  • Bahwa pada saat itu ANTONIUS WENEHENUBUN Alias DELPI (DPO) mendorong motor terdakwa II HERMAN RICARD WATTIMURY yang dimana terdakwa II HERMAN RICARD WATTIMURY langsung mengejar ANTONIUS WENEHENUBUN Alias DELPI (DPO) yang pada saat itu menyenggol saksi CHARLES RUMBEKWAN kemudian saksi CHARLES R. menegur terdakwa II HERMAN RICARD WATTIMURY namun pada saat itu terdakwa II HERMAN RICARD WATTIMURY tidak terima teguran dari Saksi CHARLES yang kemudian langsung melakukan pemukulan terhadap saksi CHARLES;
  • Bahwa pada saat itu korban tidak terima melihat terdakwa II HERMAN RICARD WATTIMURY melakukan pemukulan terhadap bapak mantu korban Saksi CHARLES pada saat itu korban menendang sepeda motor milik terdakwa II HERMAN RICARD WATTIMURY dan melempar sebuah botol kaca yang mengenai kening terdakwa I KRISNA RUMKOREM, kemudian ALDY MAY (DPO) menyuruh terdakwa I KRISNA RUMKOREM untuk potong korban karena pada saat itu Terdakwa I KRISNA RUMKOREM sedang membawa senjata tajam berupa parang Panjang dengan ukuran 35 cm, pada saat itu terdakwa I KRISNA RUMKOREM langsung berlari ke arah korban dengan mencabut parang Panjang dengan ukuran 35 cm dari pinggang sebelah kanan dan memegangnya menggunakan tangan kanan langsung memegang kerah baju korban dan membacok kepala korban bagian atas sebanyak 1 (satu) kali, pada saat itu korban sempat melarikan diri kemudian korban dikejar oleh para terdakwa dan para DPO, pada saat korban melarikan diri korban terjatuh yang kemudian Terdakwa I KRISNA RUMKOREM kembali membacok korban dengan cara mengayungkan parang yang dipegang sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali yang pada saat itu korban menutupi/melindungi kepalanya menggunakan kedua tangannya sehingga jari kelingking tangan kanan korban mengalami luka robek, pada saat itu Terdakwa II HERMAN WATTIMURY bersama dengan para DPO juga melakukan pemukulan kepada korban menggunakan kepalan tangan tepat bagian kepala korban dan menendang badan korban menggunakan kakinya secara bergantian hingga korban berteriak minta tolong dan tidak berdaya ;

 

--------------- Bahwa perbuatan terdakwa 1 KRISNA RUMKOREM dan terdakwa 2 HERMAN RICARD WATTIMURY tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya