Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2018/PN Son ZENERICHO, SH. ABDUL RAUFUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 2/Pid.S/2018/PN Son
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1422/T.1.13/Euh.2/09/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ZENERICHO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL RAUFUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa ia Terdakwa ABDUL RAUFUN, pada hari dan tanggal lupa bulan Juni 2018 sekira pukul 19.30 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni 2018, bertempat di Jalan F. Kalasuat Malanu Kota Sorong Papua Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sorong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli sesuatu benda (handphone Samsung Lipat GT-E1272 warna putih) yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari dan tanggal lupa bulan Juni tahun 2018 Saksi Irfan Mardiayanto bersama-sama dengan Saudara Yosias Tumayomi (berkas terpisah) telah melakukan tindak pidana pencurian, bahwa Saksi Irfan berhasil mengambil barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone Samsung Lipat GT-E1272 warna putih milik Saksi Andi Raja;
  • Bahwa Saksi Irfan setelah mendapatkan 1 (satu) buah handphone Samsung Lipat GT-E1272 warna putih selanjutnya dua hari kemudian Saksi Irfan mendatangi rumah terdakwa dan menawarkan untuk menjual handphone tersebut kepada terdakwa, setelah itu terdakwa memeriksa kondisi handphone dan masih dalam keadaan bagus tanpa ada kartu sim, setelah itu Irfan menjual handphone tersebut tanpa dilengkapi dos dan charger dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa terdakwa membeli 1 (satu) buah handphone Samsung Lipat GT-E1272 warna putih dalam kondisi masih bagus dengan harga murah serta tidak dilengkapi dos dan charger dimana harga baru hadphone tersebut Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk harga bekas saat itu sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa Abdul seharusnya menaruh kecerugiaan atau setidak-tidaknya patut mencurigai terhadap 1 (satu) buah handphone Samsung Lipat GT-E1272 warna putih yang dijual oleh Saksi Irfan terhadap terdakwa yang dijual dengan harga dibawah harga bekas pasaran saat itu.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 482 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya