Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2024/PN Son Angkat Poenta Pratama, S.H. 1.JOSIAS RIRY
2.MUKIT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2024/PN Son
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-948/R.2.11/EKU.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Angkat Poenta Pratama, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOSIAS RIRY[Penahanan]
2MUKIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

-----Bahwa Terdakwa I JOSIAS RIRY dan Terdakwa II MUKIT, baik secara bersama-sama dan bersekutu atau masing-masing bertindak untuk dirinya sendiri-sendiri, pada Hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 07.00 WIT sampai dengan pukul 13.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 (nol lima) Mariat Pantai tepatnya di Jalan Melati Kelurahan Mariat Pantai Kecamatan Aimas Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat Daya, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sorong yang berwenang mengadili, melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------

 

  • Berawal pada tanggal dan hari yang tidak diingat lagi secara pasti pada bulan Desember 2023, saat itu Saudara LA ODE TAWA menemui Saksi LA ODE SARIMA di rumah saksi tersebut untuk memperkenalkan Terdakwa II MUKIT, dilanjutkan pada tanggal dan hari yang tidak diingat lagi secara pasti pada bulan Januari 2024, ketika itu Saudara LA ODE TAWA memperkenalkan Saksi LA ODE SARIMA kepada Terdakwa I JOSIAS RIRY di Kafe Janji Jiwa Aimas, yang mana tujuan dari masing-masing pertemuan tersebut adalah untuk meminta bantuan Terdakwa I JOSIAS RIRY selaku Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Mariat Pantai Distrik Aimas berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemungutan Suara Pada Distrik Se-Kabupaten Sorong Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 22 Januari 2023 dan Terdakwa II MUKIT selaku Kelompok Penyelenggara dan Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Mariat Pantai Distrik Aimas berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong Nomor 64 tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara dan Pemungutan Suara di Kelurahan Mariat Pantai Distrik Aimas Kabupaten Sorong pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 22 Januari 2023, untuk mengamankan suara Saksi LA ODE SARIMA yang merupakan Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sorong dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan (Dapil) 1 (Satu) di TPS 05 (nol lima) Mariat Pantai;
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 08.00 WIT, sebanyak 185 (seratus delapan puluh lima) lembar Formulir C-Pemberitahuan untuk undangan memilih saat Pemilu 2024 mulai dibagikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 5 Mariat Pantai, yang mana Formulir C-Pemberitahuan tersebut tidak semua dapat didistribusikan oleh KPPS 5 Mariat Pantai sehingga menyisakan beberapa lembar Formulir C-Pemberitahuan yang disimpan kembali di TPS 05 Mariat Pantai;
  • Kemudian sekitar pukul 16.00 WIT, Saudara LA ODE TAWA menghubungi Terdakwa I JOSIAS RIRY via telepon yang meminta mengamankan sisa Formulir C-Pemberitahuan, akan tetapi Terdakwa I JOSIAS RIRY sempat menolak karena tidak berani, sekitar pukul 21.00 WIT, Saudara LA ODE TAWA kembali menghubungi Terdakwa I JOSIAS RIRY via telepon untuk meminta kembali sisa Formulir C-Pemberitahuan, saat itu Terdakwa I JOSIAS RIRY secara spontan mengiyakan permintaan Saudara LA ODE TAWA, Terdakwa I JOSIAS RIRY kemudian masuk ke dalam TPS 05 Mariat Pantai untuk mengambil sisa Formulir C-Pemberitahuan yang ada di atas meja secara diam-diam dengan jumlah lebih kurang sebanyak 17 (tujuh belas) lembar;
  • Pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 WIT, Saudara LA ODE TAWA mendatangi Terdakwa I JOSIAS RIRY di TPS 05 Mariat Pantai untuk meminta sisa Formulir C-Pemberitahuan milik warga yang belum tersalurkan dengan tujuan mengamankan suara salah satu calon, lalu Terdakwa I JOSIAS RIRY mengambil sisa Formulir C-Pemberitahuan yang sudah diamankan sebelumnya dan menyerahkannya kepada Saudara LA ODE TAWA;
  • Pada saat dilaksanakan Pemungutan Suara di TPS 05 Mariat Pantai, sekitar pukul 10.00 WIT, datang sekelompok orang yang memaksa masuk ke TPS 05 Mariat Pantai dengan membawa Formulir C-Pemberitahuan tanpa disertai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Terdakwa II MUKIT langsung memperbolehkan sekelompok orang tersebut untuk masuk dan mencoblos tanpa terlebih dahulu mencocokan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada TPS 05 Mariat Pantai, kemudian sekitar pukul 13.30 WIT, timbul keributan akibat aksi protes Masyarakat di TPS 05 Mariat Pantai yang dikarenakan ada beberapa masyarakat yang terdaftar di DPT TPS 05 Mariat Pantai yang tidak bisa memberikan hak pilihnya karena telah dipergunakan oleh orang lain untuk memilih atau mencoblos di TPS. 05 Mariat Pantai, hal tersebut diketahui melalui daftar hadir pemilih yang sudah ditandatangani berbeda dengan tanda tangan pemilih terdaftar DPT;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I JOSIAS RIRY dan Terdakwa II MUKIT tersebut menyebabkan masyarakat yang masuk dalam DPT TPS 05 Mariat Pantai kehilangan hak pilihnya;

 

-----Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya