Petitum |
PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Perbuatan tergugat kepada penggugat adalah, Perbuatan Melawan Hukum
3. Menghukum Tergugat Untuk Membayar kerugian Penggugat secara Matril sebagai Berikut:
• Uang modal , sebesar . Rp. 306.490.0000 ( tiga ratus enam juta , empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah).
• Pembayaraan Bunga Bank dan angsuran sebesar, Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
• Bunga pinjaman di pengadaian sebesar, Rp. 19.000.000 (sebilan belas juta rupiah)
• TOTAL kerugian Materil sebesar, Rp. 375.490.000 (tiga ratus tuju puluh lima juta, empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah) Akibat perbuatan Tergugat tersebut kepada penggugat dengan seketika dan sekaligus.
4. Menghukum Tergugat apabila tergugat tidak dapat menjalankan putusan ini, maka dapat dipaksa dengan Alat Negara.
5. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya, “ex aequo et bono”.
|