Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2023/PN Son JONDRI MARGO HEHANUSSA SILSILIA MANIABUI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2023/PN Son
Tanggal Surat Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JONDRI MARGO HEHANUSSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LUTFI SOFYAN SOLISSA, S.HJONDRI MARGO HEHANUSSA
Tergugat
NoNama
1SILSILIA MANIABUI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 375.490.000,00
Petitum

     PRIMAIR
1.    Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan Perbuatan tergugat kepada penggugat adalah, Perbuatan Melawan Hukum
3.    Menghukum Tergugat Untuk Membayar  kerugian Penggugat secara Matril  sebagai Berikut:
•    Uang modal , sebesar . Rp. 306.490.0000 ( tiga ratus enam juta , empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah).
•    Pembayaraan Bunga Bank dan angsuran  sebesar, Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
•    Bunga pinjaman di pengadaian sebesar, Rp. 19.000.000 (sebilan belas juta rupiah)
•    TOTAL kerugian Materil sebesar, Rp. 375.490.000 (tiga ratus tuju puluh lima juta, empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah)                                                                                                         Akibat perbuatan Tergugat  tersebut kepada penggugat dengan seketika dan sekaligus.
4.    Menghukum Tergugat apabila tergugat tidak dapat menjalankan putusan ini, maka dapat dipaksa dengan Alat Negara.
5.    Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini.
   SUBSIDAIR
 Apabila Yang Mulia yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya,            “ex aequo et bono”.                                                                                 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak