1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menyatakan bahawa gross akta balik nama No. 782 tanggal 27 Februari 2009 yang di keluarkan oleh Departemen Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan Sorong telah hilang.
3. Memerintahkan pejabat Direktorat Jendral Perhubungan Laut Kantor Administrator Pelabuhan Sorong untuk menerbitkan Grosse Akta balik nama kapal LCT. Cita XXVI No. 782 tanggal 27 Februari 2009 penganti.
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
|