Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Son SYAHRIR GAZALI 1.HENDRA BANDU
2.PT SINAR MAS MULTIFINANCE cq PT SINAR MAS MULTIFINANCE CAB SORONG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Son
Tanggal Surat Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAHRIR GAZALI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hasriyanti, S.H.,M.HSYAHRIR GAZALI
Tergugat
NoNama
1HENDRA BANDU
2PT SINAR MAS MULTIFINANCE cq PT SINAR MAS MULTIFINANCE CAB SORONG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 170.800.000,00
Petitum

Primer:
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pembeli yang beritikad baik dan wajib dilindungi oleh Undang-undang, karena jual beli Mobil Honda Brio Satya PB 1659 SI antara Penggugat dan Tergugat I lebih dahulu terlaksana pada Tanggal 08 Agustus 2022 dari pada Pembiayaan Multiguna Perjanjian Kredit Nomor: 122000034526 tertanggal 06 September 2022 dan pemberian Jaminan secara kepercayaan (Fidusia) W22.00049394.AH.05.01 untuk BPKB No. N 01753825 tertanggal 08 Oktober 2022 atas nama Adrial Suingli Henuk selaku Debitur dan Tergugat II selaku Kreditur ;
3.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
4.    Menyatakan Tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan Kredit Fiktif, memanipulasi data dan dokumen serta menggunakan BPKB Mobil In casu, yang telah dibeli oleh Penggugat yaitu BPKB No. N 01753825, Atas Nama Christiani S. Siantari, Mobil Honda Brio Satya DDI 1.2 E MT CKD Tahun 2016, warna Putih, Nomor Rangka MIIRDD17506J711052, Nomor Mesin LI2B31826138, dengan Nomor Polisi PB 1659 SI untuk jaminan pelunasan utang Debitur atas nama Adrial Suingli Henuk dengan Perjanjian Pembiayaan Multiguna dan pemberian Jaminan secara kepercayaan (Fidusia) Nomor: 122000034526, kepada Tergugat II adalah Cacat Hukum dan tidak sah. Sehingga BPKB Mobil Honda Brio Satya PB 1659 SI yang Telah di bebani jaminan Fidusia oleh Tergugat II harus dibatalkan dengan segala akibat Hukumnya;
5.    Menyatakan bahwa Perjanjian antara Adrial Suingli Henuk selaku Debitur dengan Tergugat II selaku Kreditur untuk Pembiayaan Multiguna Perjanjian Kredit Nomor: 122000034526 tertanggal 06 September 2022 dan pemberian Jaminan secara kepercayaan (Fidusia) W22.00049394.AH.05.01 tertanggal 08 Oktober 2022 adalah BATAL DEMI HUKUM;
6.    Menghukum Tergugat II agar menyerahkan: BPKB Mobil No. N 01753825, Atas Nama Christiani S. Siantari, Mobil Honda Brio Satya DDI 1.2 E MT CKD Tahun 2016, warna Putih, Nomor Rangka MIIRDD17506J711052, Nomor Mesin LI2B31826138, dengan Nomor Polisi PB 1659 SI, secara sukarela atau dengan bantuan Aparat Keamanan kepada Penggugat tanpa syarat;
7.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk memberikan ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 170.800,000,00 (Seratus Tujuh Puluh Juta Delapan Ratus Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
a.    Kerugian secara materil sebesar Rp. 20.800.000 (Dua puluh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah); Biaya Akomodasi, biaya perbaikan mobil akibat rusak, dan biaya perkara;
b.    Kerugian immateril sebesar Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) Kerugian Immateril yang sangat besar dirasakan oleh Penggugat berupa penurunan Berat Badan Penggugat diakibatkan tekanan psikis dan traumatik, keluarga Penggugat juga mengalami tekanan mental bahkan Penggugat merasa malu di tempat kerja, akibat hilang rasa kepercayaan dari pimpinan, teman-teman sejawat bahkan tetangga Penggugat dan adanya kekhawatiran yang besar apabila BPKB dan Mobil Penggugat beralih kepada Pihak lain;
8.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan ini;
9.    Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad);
10.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;

Subsider
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.  
Demikianlah gugatan ini diajukan, semoga Ketua Pengadila Negeri Sorong berkenan mengabulkannya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak