Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2022/PN Son ABRAHAM AMSAMSIUM ANJALI MARLIN WAY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 5/Pid.C/2022/PN Son
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/83/VIII/2022/Res Narkoba
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ABRAHAM AMSAMSIUM
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANJALI MARLIN WAY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Pada hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022 sekitar jam 09.30 Wit, Saya di jemput oleh Sopir bernama Sdr.RIVALDO LUANMASA dari rumah saya di kampung tokas untuk tujuan ke Kota Sorong, setelah sampai di sorong saya di antar ke kos kosan saya dan Sdr.RIVALDO LUANMASA menyuruh saya untuk menungganya, setelah itu sekitar pukul 20.00 wit,Sdr. RIVALDO LUANMASA  menjemput saya di kos kosan saya dan saya bersama dengan Sdr.RIVALDO LUANMASA menuju ke tempat penjualan Miras tersebut di  Kampung baru, seputaran bundaran Tembok berlin Kota Sorong  untuk membeli Anggur merah, setelah itu sekitar pukul 20.30 wit, saya bersama dengan Sdr.RIVALDO LUANMASA sampai di tempat penjualan miras tersebut saya pun Turun dari mobil dan membeli Minuman keras tersebut Sebanyak 10 karton atau sebanyak 120 botol  dengan jenis minuman keras anggur merah Orang Tua tersebut dengan Harga Rp. 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah) untuk selanjutnya saya jual kembali di kampung moswaren kabupaten sorong selatan untuk mendapat keuntungan, setelah itu saya bersama dengan Sdr.RIVALDO LUANMASA kembali ke kos untuk bersiap-siap menuju ke Kabupaten Sorong Selatan, selanjutnya sekitar pukul 23.30 wit, kami pun mulai perjalanan menuju ke Kabupaten Sorong Selatan dan pada pukul 04.30 wit, kami sampai di kampung klamit distrik salkma kab. Sorong selatan untuk beristriahat, setelah itu Sdr.NOFENDI HOMER mendatangi kami dan menyampaikan bahwa di Pos pol perbatasan sedang ada pemeriksaan dan kami pun memutar kendaraan yang kami pakai  kembali menuju ke Kota Sorong namun pada saat kami jalan kami singgah di Kampung Mlabolo distrik Salkma Kab. Sorong Selatan karena Sdr.RIVALDO LUANMASA mempunyai teman yang tinggal di Kampung Mlabolo Distrik Salkma Kab. Sorong Selatan, setelah kami sampai disana kami beristrhat sambil meminum Kopi, selanjutnya sekitar pikul 08.00 wit,anggota Pos Perbatasan klamit datang dan memeriksa kendaraan yang saya dan Sdr.RIVALDO LUANMASA gunakan di Kampung Mloabolo distrik salkma kab. Sorong Selatan,dan mendapatkan 10 karton anggur merah di dalam mobil yang saya dan Sdr.RIVALDO LUANMASA gunakan dan saya bersama dengan Sdr.RIVALDO LUANMASA dan Sdr.NOFENDI HOMER  pun di amankan ke Pos Pol Perbatasan Klamit untuk dilakukan pemeriksaan, setelah itu sekitar pukul 10.30 saya dan Sdr.RIVALDO LUANMASA di amankan ke Polres Sorong Selatan untuk dilakukan proses lebih Lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya