Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 79.721.995,- ( TUJUH PULUH SEMBILAN JUTA TUJUH RATUS DUA PULUH SATU RIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RUPIAH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 64.961.995 ( ENAM PULUH EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS ENAM PULUH SATU RIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RUPIAH ) ditambah bunga sebesar 14.760.000 (EMPAT BELAS JUTA TUJUH RATUS ENAM PULUH RIBU RUPIAH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual secara sadar;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|