Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SORONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.Bth/2018/PN Son CV. MEGA MOTOR PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 21/Pdt.Bth/2018/PN Son
Tanggal Surat Kamis, 08 Feb. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. MEGA MOTOR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Membatalkan dan/atau setidaknya Menangguhkan pelaksanaan eksekusi sebagaimana Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Sorong Nomor: 1/Sit.Eks/2018/PN.Son tertanggal 22 Januari 2018;

DALAM POKOK PERKARA :

1.    Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur;

2.    Menyatakan Perlawanan Pelawan adalah beralasan hukum dan sah serta berharga;

3.    Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sorong No: 1/Sit.Eks/2018/PN. Son tanggal 22 Januari 2018 terhadap tanah dan bangunan berdasarkan :

1)    Sertifikat Hak Milik No. 686/Remu Utara, seluas 420 M2, yang terletak di kelurahan Remu Utara, Kecamatan Sorong, Kota Sorong, papua Barat atas nama TINUS TANDI;

2)    Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1523/ Remu Selatan, seluas 264 M2, yang terletak di Kelurahan Remu Selatan, Kecamatan Sorong, Kota Sorong, papua barat atas nama SIMON TANDI.
Adalah batal, tidak sah, keliru serta harus diangkat/dicabut dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta kekuatan eksekusitorial;

4.    Menyatakan eksekusi yang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sorong No: 1/Sit.Eks/2018/PN. Son tanggal 22 Januari 2018 tidak dapat dilaksanakan;

5.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada Upaya hukum banding, Kasasi dan Verzet (Uit voerbaar bij Vooraad

6.    Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara;

ATAU

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil -adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak